"Ini moment bersejarah, karena inilah untuk pertama kalinya pemerintah melakukan pinjaman dalam negeri untuk membiayai proyek APBN," jelas Dirjen Pengelolaan Utang, Rahmat Waluyanto pada wartawan di Jakarta, Senin (4/10).
Pinjaman ini sendiri ditambahkan Rahmat, telah diatur dalam PP nomor 54 tahun 2008 tentang pinjaman dalam negeri yang secara umum bisa dilakukan oleh pemerintah dari BUMN dan dari bank maupun nonbank.
"Selain itu juga dari Pemda dan perusahaan daerah guna mendukung industri dalam negeri dan membiayai proyek infrastruktur publik maupun investasi," tambah Rahmat.(afz/jpnn)
BACA JUGA: Banjir Dana Asing Tak Akan Dibatasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 1 Januari
Redaktur : Tim Redaksi