BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP

Rabu, 01 Juli 2020 – 09:19 WIB
BNI Syariah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk BNI Syariah sebagai bank penyalur KPR Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2020.

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.

BACA JUGA: BNI Syariah Ajak Nasabah Lebih Bijak Berinvestasi di Kala Pandemi

“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap masyarakat nerpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan.

Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.

BACA JUGA: BNI Syariah Melayani Transaksi Pembayaran Produk Pertamina di Aceh

Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (Lima Bebas) yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.

Selain kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.

BACA JUGA: Surveyor Indonesia Peduli Keberlangsungan UMKM yang Terdampak Pandemi

KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni.

Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.

MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.

Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler