Kepala BNN Kalbar, Brigadir Jenderal Sugeng Heryanto menuturkan, sebanyak 28 orang menjalani tes urine bersama dengan kepala lapasnya. Operasi itu digelar mendadak seperti pada kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Menurut Sugeng, demi meminimalisir jaringan tindak pidana narkoba, kita harus berkerjasama memeranginya. Tidak hanya pada masyarakat sipil, petugas juga rutin masuk ke instansi pemerintah untuk mengecek kandungan urine dari pegawai setempat. Seperti halnya dengan aparat penegak hukum. Mereka harus menjalani tes urine demi memerangi narkotika di dalam diri pribadi.
Sugeng mengatakan, tidak hanya anggota, kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat tinggi lainnya. Sesuai koordinasi yang telah dilakukan, mereka harus siap dan mau menjalani kegiatan ini secara transparan.
“Untuk sementara, kita periksa 28 petugas lapas dari 41 orang. Selanjutnya, kegiatan serupa akan kita ulang. Ini sesuai dengan perintah atasan. Untuk hasilnya, akan kita serahkan langsung ke instansi mereka sendiri. Begitu juga terhadap sanksi, jika ada yang terbukti menggunakan narkotika, merekalah yang berhak memberikan hukuman tersebut,” terangnya.
Sugeng berharap, agar lembaga permasyarakat bersih dari peredaran narkotika. Harus profesional dalam menjalankan pekerjaan. Terlebih, dalam menindak tegas jaringan pelaku tindak pidana narkoba. Dan harus mampu tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, apalagi terjerat dalam kasus obat-obatan terlarang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Lukardono yang hadir bersama BNN Kalbar dan juga ikut dalam tes urin, mengatakan, dirinya sangat mendukung tes urin yang dilakukan BNNP. Karena menurutnya aparat penegak hukum harus terbebas dari narkoba demi penegakan hukum di Indonesia.
Sepanjang Januari- 14 Mei 2012, ada dua pegawai dari jajaran Kemenkumham Kalbar terindikasi mengonsumsi narkoba. Mereka terbukti setelah pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP Kalbar beberapa waktu lalu. “Dua orang tersebut kita tindak lanjuti dengan meminta bantuan BNNP Kalbar melakukan rehabilitasi,” paparnya.
Sosialisasi serta tes urine sudah dilakukan, agar jajaran Kemnkumham Kalbar terlepas dari pengguna, maupun jaringan peredaran gelap narkoba. Ia berharap, aparat kepolisian memproses oknum tersebut sesuai prosedur undang–undang narkotika.
Kepada seluruh jajaran petugas di bawah wewenang Kemenkumham Kalbar, harus tunduk terhadap aturan tersebut. Tertangkapnya sipir Lapas Kelas II B Ketapang patut dijadikan contoh untuk berbenah. “Saya minta hal ini tidak terulang kembali. Karena, pihak kita telah berjanji untuk tidak kenal dengan narkoba. Mari kita perangi bersama,” pungkasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Perda Khusus Lansia
Redaktur : Tim Redaksi