BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan

Jumat, 19 April 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan. “Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC alias BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti Narkotika berupa 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin,”  ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Jumat (19/4).

Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamanka pria berinisial FI alias JF alias PC di Lapas Nusakambangan. FI merupakan tahanan kasus nakoba dengan vonis hukuman penjara tuju tahun. “FI als JF als PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC alias BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan yang didapatkan HC alias BL dari hasil penjualan narkotika adalah sebesar Rp50 ribu per gram,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sumirat megnatakan slian HC, FL juga memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada 21 Maret lalu di Jl Mangga VI Utan kayu, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 30 gram. “Perkenalan AR dengan FI alias JF aliass PC dijembatani oleh adik ipar FI alias JF alias PC pada saat pernikahan FI alias JF alias PC,” tambah Sumirat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Sumirat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu RT Masuk TV, Tetangga Heboh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler