BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan

Jumat, 22 Maret 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga antinarkoba yang dipimpin Anang Iskandar itu menangkap pengedar bernama Agustinus, 23 dan menyita Metkatinona seberat 28 gram dan sabu dalam bentuk paket yang siap diedarkan.

Dan dari hasil pengembangan kasus, petugas BNN meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad, 31; Suhardi,39; dan Syahrial, 33. Tiga tersangka ini diringkus di kontrakan di Jalan Air Bersih, Medan, Sumatra Utara.

"Ini kasus metkatinona pertama yang kita ungkap, tidak hanya itu dari tangan pelaku AP, petugas juga berhasil menemukan sabu di dalam plastik yang masing-masing 5 sampai 10 gram per plastik," tutur Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat ditemui di Kantor BNN,  Cawang, Jakarta Timur,  Jumat (22/3).

Selain mengamankan barang haram dari tangan Agustinus, petugas juga mengamankan 16.679 butir ekstasi, 102,2 gram sabu, dan 30,5 gram serbuk hijau yang mengandung MDMA. "Di kediaman AP ditemukan berbagai macam narkotika, teman-temannya ini berencana menginap di rumah kontrakan itu. Tidak lama petugas mengamankan mereka," tambah Sumirat.

Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sumirat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Buru Pelaku Lain

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler