JAKARTA -- Debat yang alot antara pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menghiasi persidangan praperadilan kasus mantan pacar Yuni Shara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Hal ini dikarenakan BNN tetap tidak menghadirkan klien Hotma saat sidang kedua yang dihadiri keluarga, simpatisan dan teman seprofesi Raffi.
Kuasa Hukum BNN Supardi mengatakan Raffi tidak perlu dihadirkan dikarenkan sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.
Terlebih tidak ada hubungan antara kehadiran eks kekasih Yuni Shara ini dengan materi persidangan. "Apa relevansinya dihadirkan pemohon (Raffi)? Karena Raffi sudah diberi kuasanya (kepada Hotma)," jelasnya saat persidangan.
Dia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Raffi jika diminta pengadilan. "Jika PN Jakarta Timur minta dihadirkan, mohon diberikan surat penetapan kepada kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Supardi menuturkan hal ini dikarenakan Raffi merupakan public figur. Dan saat ini Raffi masih menjalankan program primer di Panti Rehabilitasi Lido.
"Soal keamanan dalam perjalanan dari (panti rehabilitasi) Lido ke PN juga saat kembali ke Lido kami utamakan keselamatan. Raffi sendiri masih menjalankan program primer (di Lido)," bebernya.
Sementara itu, Hotma mengatakan berdasarkan undang-undang pemohon mempunyai hak untuk hadir dalam persidangan.
"Didampingi atau tidak, itu nomor dua, jangan diikuti alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan undang-undang dan perintah pengadilan," tegas Hotma yang menyebabkan anggota Majelis Hakim Sigit Sutriono menenangkan ruang persidangan dikarenakan ribut dengan tepuk tangan orang-orang yang hadir. (ian/jpnn)
Hal ini dikarenakan BNN tetap tidak menghadirkan klien Hotma saat sidang kedua yang dihadiri keluarga, simpatisan dan teman seprofesi Raffi.
Kuasa Hukum BNN Supardi mengatakan Raffi tidak perlu dihadirkan dikarenkan sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.
Terlebih tidak ada hubungan antara kehadiran eks kekasih Yuni Shara ini dengan materi persidangan. "Apa relevansinya dihadirkan pemohon (Raffi)? Karena Raffi sudah diberi kuasanya (kepada Hotma)," jelasnya saat persidangan.
Dia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Raffi jika diminta pengadilan. "Jika PN Jakarta Timur minta dihadirkan, mohon diberikan surat penetapan kepada kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Supardi menuturkan hal ini dikarenakan Raffi merupakan public figur. Dan saat ini Raffi masih menjalankan program primer di Panti Rehabilitasi Lido.
"Soal keamanan dalam perjalanan dari (panti rehabilitasi) Lido ke PN juga saat kembali ke Lido kami utamakan keselamatan. Raffi sendiri masih menjalankan program primer (di Lido)," bebernya.
Sementara itu, Hotma mengatakan berdasarkan undang-undang pemohon mempunyai hak untuk hadir dalam persidangan.
"Didampingi atau tidak, itu nomor dua, jangan diikuti alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan undang-undang dan perintah pengadilan," tegas Hotma yang menyebabkan anggota Majelis Hakim Sigit Sutriono menenangkan ruang persidangan dikarenakan ribut dengan tepuk tangan orang-orang yang hadir. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Wakapolri Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi