JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009.
"Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.
"Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.
Langkah yang harus dilakukan oleh BNN saat ini melakukan pembinaan terhadap Raffi Ahmad. Sembari itu, BNN harus segera mengusulkan revisi Undang-undang Narkotika dan memasukan methylenedioxy methcathinone sebagai obat terlarang.
Syukur Mandar balik menantang BNN untuk melakukan tes kepada pejabat publik. Menurutnya, Narkoba adalah adalah obat mahal sehingga yang paling rentan mengkonsumsi adalah mereka yang punya uang termasuk pejabat.
"Pejabat itu pertanggungjawabannya jauh lebih besar karena ada uang rakyat yang dikelola. Raffi Ahmad itu siapa, hanya entertainer. Jadi kalau BNN serius, maka mulailah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat," tegasnya. (abu/jpnn)
"Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.
"Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.
Langkah yang harus dilakukan oleh BNN saat ini melakukan pembinaan terhadap Raffi Ahmad. Sembari itu, BNN harus segera mengusulkan revisi Undang-undang Narkotika dan memasukan methylenedioxy methcathinone sebagai obat terlarang.
Syukur Mandar balik menantang BNN untuk melakukan tes kepada pejabat publik. Menurutnya, Narkoba adalah adalah obat mahal sehingga yang paling rentan mengkonsumsi adalah mereka yang punya uang termasuk pejabat.
"Pejabat itu pertanggungjawabannya jauh lebih besar karena ada uang rakyat yang dikelola. Raffi Ahmad itu siapa, hanya entertainer. Jadi kalau BNN serius, maka mulailah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat," tegasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen Rahasia G30S Segera Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi