Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Menpora, Roy Suryo bersama Ketua BNN Komjen Pol Anang Iskandar di lapangan kantor Kemenpora, Jakarta (Sabtu, 9/2) dengan disaksikan para pejabat Kemenpora dan jajaran BNN.
Dalam kesempatan ini, Menpora menerangkan selain melakukan penyuluhan, MoU juga menyepakati kerja sama dalam menyosialisasikan UU Anti-Narkotika.
"Isi MoU ini intinya adalah penyuluhan dan gerakan bersama," ujar Roy usai menandatangani MoU di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Sabtu (9/2).
Sementara ditempat yang sama Ketua BNN, Irjen Anang menerangkan kalau kerjasama ini memang bagian dari visi BNN. Anang menyebut pihaknya juga akan mengandeng Kementrian-kementrian lain untuk ikut serta memerangi narkoba.
"Bukan hanya Kemenpora saja, tapi Kementerian-kementrian lain juga akan dilibatkan," ucap Anang.
Intinya, kata Anang, MoU ini untuk menyelamatkan para pengguna dan mencegah masyarakat yang mau tahu atau coba-coba menggunakan Narkotika.
Selain itu, Anang juga menghimbau partisipasi masyarakat untuk serta mengawasi keluarga terdekat agar terhindar dari narkoba.
"Kalau mereka sudah terlanjur menggunakan narkoba, keluarga dekatnya harus mendorong untuk mau direhabilitasi, sehingga mereka bisa pulih seperti biasa," himbau Anang. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beasiswa Anak Haji Almarhum
Redaktur : Tim Redaksi