BNN Inginkan Sindikat Narkoba Dijerat UU TPPU

Rabu, 27 Maret 2013 – 19:13 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menganggap kasus penemuan 598 butir pil ekstasi jenis Happy Five di dalam mobil Porsche bernomor polisi B 88 AN, Minggu (24/3) lalu, perlu ditindaklanjuti dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Deputi Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Benny Mamoto, mengungkapkan, penggunaan UU TPPU itu untuk melacak jaringan sindikat narkoba yang ada dalam kasus itu.

“Kalau kita serius berantas narkoba, kita juga harus kejar pencucian uang. Agar jaringannya itu bisa dilemahkan. Dan aset-aset serta uang tersebut dikembalikan ke negara,” ujar Benny di Halim Perdana Kesuma, Jakarta Timur, Rabu (27/3).

Dikatakannya, semua kasus yang menyangkut narkoba harus diusut dengan pencucian uang. “Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 soal TPPU, polisi dan BNN masuk di dalamnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Benny, penelusuran pencucian uang sangat diperlukan agar tidak ada oknum yang bermain dengan barang bukti dari tersangka. “Dengan tidak disidiknya pencucian uang maka akan membuka ruang penyimpangan dalam penanganan barang bukti,” pungkas jenderal bintang dua ini.

Seperti diketahui, mobil Porsche yang dikendarai Hardy Arga Ciputra (24) dan Danny Leonardi (25), mengalami kecelakaan dengan Daihatsu Sirion bernomor polisi B1393KKS di kawasan SCBD, belakang Polda Metrojaya, Minggu (24/3) dini hari. Dalam mobil mewah itu ditemukan 598 butir ekstasi.

Saat ini Polda Metro Jaya menetapkan Hardy dan Danny sebagai tersangka dan menelusuri kemungkinan keduanya terlibat jaringan narkoba jenis ekstasi yang disinyalir berasal dari Belanda atau Jepang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad: Ada yang Mau Kudeta Saya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler