JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3). Mereka mengungkapkan proses penangkapan, penahanan sampai rehabilitasi dari tersangka sekaligus pemohon sidang praperadilan Raffi Ahmad dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
"Semua proses penangkapan itu tidak salah, tapi semuanya sudah sesuai dengan prosedur formal penahanan dan sesuai dengan syarat objektif. Yang paling penting itu, dalam proses hukum Raffi, kita mengacu pada undang-undang yang berlaku," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing.
Soal rehabilitasi, Partahi mengungkapkan sudah membuktikan keluarga Raffi yang menyetujui langkah rehabilitasi artis sekaligus presenter ini. "Saya yakin menang. Kalau hakim memenangkan mereka (Raffi) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metylon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," ujar Partahi.
Diketahui, pihak Raffi menempuh sidang gugatan praperadilan karena menilai proses hukum yang dijalankan BNN memiliki banyak kejanggalan. Apalagi saat melakukan rehabilitasi, pihak Raffi Ahmad mengklaim, BNN melakukan rehabilitasi tanpa persetujuan Raffi ataupun keluargannya.
Ibunda Raffi, Amy Qanita menuturkan putranya tidak pantas direhabilitasi karena ia yakin Raffi bukan pecandu. "Saya ingin praperadilan ini Raffi bisa bebas. Pokoknya saya percaya anak saya tidak bersalah," tutup Amy. (ian/jpnn)
"Semua proses penangkapan itu tidak salah, tapi semuanya sudah sesuai dengan prosedur formal penahanan dan sesuai dengan syarat objektif. Yang paling penting itu, dalam proses hukum Raffi, kita mengacu pada undang-undang yang berlaku," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing.
Soal rehabilitasi, Partahi mengungkapkan sudah membuktikan keluarga Raffi yang menyetujui langkah rehabilitasi artis sekaligus presenter ini. "Saya yakin menang. Kalau hakim memenangkan mereka (Raffi) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metylon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," ujar Partahi.
Diketahui, pihak Raffi menempuh sidang gugatan praperadilan karena menilai proses hukum yang dijalankan BNN memiliki banyak kejanggalan. Apalagi saat melakukan rehabilitasi, pihak Raffi Ahmad mengklaim, BNN melakukan rehabilitasi tanpa persetujuan Raffi ataupun keluargannya.
Ibunda Raffi, Amy Qanita menuturkan putranya tidak pantas direhabilitasi karena ia yakin Raffi bukan pecandu. "Saya ingin praperadilan ini Raffi bisa bebas. Pokoknya saya percaya anak saya tidak bersalah," tutup Amy. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Raffi Ahmad Optimis Menangkan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi