BNN "Lepas" Raffi Karena Beda Persepsi dengan Jaksa

Minggu, 28 April 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA- Badana Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengakui menemukan kesulitan dalam menuntaskan kasus Raffi Ahmad. Badan yang dipimpin Komjen Pol Anang Iskandar itu mengakui bahwa pihaknya masih berbeda pendapat dengan pihak kejaksaan mengenai zat katinon yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar jenis narkoba.

"Tapi berdasarkan keterangan ahli pidana dan farmatologi, kasus Raffi hampir mirip dengan Zarima. Pada saat kasus Zarima mencuat, pada saat itu belum ada undang-undang yang mengatur ekstasi masuk dalam golongan narkoba," tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).

Ia mengungkapkan perbedaan persepsi ini menjadi pertimbangan bagi BNN dalam memberikan status tahanan kota terhadap Raffi. "Sekarang perbedaan persepsi tersebut tentu memakan waktu, tetapi upaya pelengkapan berkas tetap masih terus dilakukan," terangnya.

Benny juga mengatakan, selama penangguhan penahanan, Raffi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dan tidak diperbolehkan keluar kota. "Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan Raffi akan tetap dalam pengawasan kami. Pantau saja, kalau (Raffi) ke luar kota, lapor kepada kami (BNN)," kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irina Shayk Lagi Ngambek Pada Ronaldo?

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler