BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu

Selamatkan 54.600 Anak Bangsa

Selasa, 02 Juli 2013 – 02:29 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Senin (1/7) kembali memusnahkan 13.423,28 gram (sekitar 13,4 Kg) sabu yang merupakan barang bukti dari hasil dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Dari dua kasus yang diungkap oleh BNN tersebut, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 13.516,02 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 92,74 gram untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan bahwa kedua kasus yang berhasil diungkap BNN adalah berlokasi Sumatera Utara yaitu Medan dan Simalungun. Dari Medan, petugas BNN dan BNN provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Medan.

"Keempat orang tersangka masing-masing berinisial YHS, S, M alias T, dan HD. Selain keempat orang tersangka, petugas juga mengamankan tiga orang wanita berinisial TA, PA, dan FA yang berada di tempat kejadian perkara," ungkap Benny.

Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti berupa 6.585,1 gram sabu-sabu, 51 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 178,4 gram, 2 unit mobil mewah, dan uang tunai sebesar Rp 235.950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selain itu tersangka YHS diketahui sebagai mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan. "Tersangka telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2011," katanya.

Sementara itu dari Simalungun, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka berinsial IS dan JS. "Keduanya diamankan di Jalan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara," ujar Benny.

Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial IS akan mengirim narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka IS dari arah lima puluh melaju menuju pematang Siantar Simalungun, Sumatera Utara, diikuti oleh mobil milik tersangka JS.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah sabu ini diterima oleh tersangka JS akan diberikan kepada seseorang lainnya yang belum diketahui identitasnya," ujarnya.

Benny juga mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 127 huruf a dan b undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya kepada wartawan.

Benny juga menambahkan bahwa dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita oleh petugas BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Harus Bisa jadi Pelayan Masyarakat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler