BNN Musnahkan 1,5 Kg Sabu

Rabu, 05 Juni 2013 – 14:19 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat sekira 1.520,5 gram di halaman parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Timur, Rabu (5/6).

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan kasus dan BB yang dimusnahkan sudah disisihkan 90,6 gram sabu untuk keperluan pembuktian perkara, 30 gram untuk keperluan IPTEK dan 30 gram untuk keperluan Diklat," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat ditemui di Kantor BNN.

Ia mengatakan, BB tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Sidoarjo dan Bali, Tanggerang, serta Surabaya.

Untuk kasus pertama di Sidoarjo dan Bali, BNN menangkap enam tersangka. Yakni YW (38), RR alias DU (27), WP alias CB (31), PW alias CS (44), SD alias Mr D (41) dan ZA alias UD (29).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari terbongkarnya jaringan narkoba di Surabaya, Bali dan NTB yang dikendalikan oleh SD alias Mr D, 15 April lau. Dengan jumlah BB 6.585,8 gram sabu, 6.010,8 gram sudah dimusnahkan lebih dulu 8 Mei lalu dan sisanya 272 gram merupakan barang bukti yang dimusnahkan Rabu (5/6).

Selain sabu, petugas BNN juga melakukan penyitaan aset milik Mr D. Antara lain, satu unit rumah, satu mobil Mitsubishi Pajero, satu mobil Honda Vivic, enam unit sepeda motor, 10 unit Angkot, dua buku tabungan atas nama Mr D, tiga sertifikat tanah dan enam akta jual beli tanah.

Kasus kedua, BNN berhasil mengamankan empat tersangka, yakni E (55), AA, H dan SI alias IS. Dengan TKP Jl Betet Raya No12 A, Perumnas I, Karawaci, Tanggerang dengan BB 521 gram sabu.

"Selasa, 14 Mei 2013, petugas mengamankan tersangka E karena menerima satu kotak berwarna merah yang didalamnya berisi sabu 521 gram. Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi oleh SI alias IS dari Pontianak ke Jakarta," katanya.

Kasus ketiga, TKP di depan RS Darmo dan Jln Kelampis Jaya, Surabaya, Jawa Timur dengan penangkapan YG, salah seorang petugas Lapas Medaeng, SP, RK alias BB dan IS.

"YG merupakan kaki tangan SP, mantan Napi Lapas Mendaeng yang divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkotika. Dalam melakukan aksinya, YG menjual sabu dengan cara mengecer dan setiap transaksi dilaporkan kepada SP," beber Sumirat.

Sekedar diketahui, para tersangka ini dijerat Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Alquran: Nama Priyo dari Fahd

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler