BNN Ngotot Ragukan Saksi Ahli Pihak Raffi

Jumat, 08 Maret 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meragukan saksi ahli yang didatangkan pihak Raffi Ahmad saat sidang peraperadilan keempat, Jumat (8/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Padahal pihak ahli yang dihadirkan adalah dr Ferdinand, dokter yang pernah menjadi staff ahli dari BNN sendiri.

"Yang mulia, yang dimaksud ahli adalah orang yang mempunyai keahlian khusus," ujar Partahi Sihombing, penasehat hukum BNN saat sidang sembari menanyakan latar belakang dari dokter tersebut.

Mendengar cibiran tersbut tersebut, Ferdinand pun langsung pamer keahliannya. Dia menyatakan bahwa dirinya merupakan ahli spesialis narkoba. Pernah studi di Western Michigan University Amerika Serikat 1998-2000. "Saya juga pernah mengambil sutid di Melbourne (Australia) dan Malaysia dan pernah bekerja sebagai tenaga ahli di RS Bogor. Kemudian masuk BNN dan melakukan penelitian terhadap pecandu Narkoba sampai sekarang," bebernya dengan nada mantab.

Selesai Ferdinand menjawab, pihak BNN pun menanyakan apakah dirinya pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan. "Di Michigan University saya diperintahkan negara untuk hadir di pengadilan. Tapi belum pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan sebelumnya," terangnya Ferdinand.

"Apakah ada surat tugas?" sambung kuasa hukum BNN kemudian langsung dipotong Majelis Hakim Sigit Sutriono. Hakim menyatakan kalau saksi ahli pihak Raffi tidak memerlukan surat tugas. "Tidak perlu ada surat tugas, yang bersangkutan kan swasta," tegasnya.

Sementara itu, Hotma Sitompul, penasehat hukum Raffi menambahkan kalau keahlian Ferdinand sebenarnya sudah diakuai BNN. "Saudara saksi kan pernah jadi bagian BNN, diakui keahliannya oleh BNN kan," tegas Hotma.

Tapi pihak BNN tetap bersikeras dengan pendiriannya, meragukan kredebilitas saksi ahli pihak Raffi. "Menurut saya kehadiran saksi tidak ada relevansi," tekan penasihat BNN. Dan lagi-lagi dipotong majelis hakim dan mengingatkan agar pihak BNN tidak terus-menerus mempertanyakan keahlian dari saksi ahli "Silakan dipelajari. Nanti ditulis saja di kesimpulan. Kalau ngomong terus, bagaimana saya menanyakan keterangannya," tegas Sigit. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler