PROSES hukum Raffi Ahmad tampaknya berjalan alot. Berkas pemain film Me vs High Heels itu hingga kini belum juga diyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Tak ayal rumor kasus akan dihentikan karena kurangnya bukti atau SP3 sempat beredar. Apalagi Salah satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak akan sampai di sidang karena tidak cukup bukti.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum BNN, Dwi Heri. Dia menegaskan kasus Raffi tidak dihentikan. Menurutnya, selama ini alat-alat bukti sudah cukup menjerat presenter Dahsyat itu. 'Saya tegaskan tidak ada itu istilah persidangan tidak akan berlanjut (SP3). Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan,' ujarnya, Senin (8/4).
Dia menambahkan, persidangan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 'Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan di sidang praperadilan sudah cukup bukti,' tambahnya.
Dwi menjelaskan, tidak ada batas waktu mengenai berkas Raffi Ahmad. Karena selama ini status Raffi dibantarkan, sehingga tidak dihitung masa penahanannya. Dia juga memastikan saat ini kasus Raffi masih terus berlangsung. 'Tidak ada satu batas waktu, posisinya Raffi ini dibantarkan tidak dihitung penahanan. Kasus Raffi tetap berjalan, tidak ada diberhentikan kasus,' jelasnya.
Dwi mengungkapkan, bukti kepemilikan barang-barang haram yang ditemukan telah memastikan Raffi bersalah. 'Bukti permulaan kita ada dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang permasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN,' katanya. (dew)
Tak ayal rumor kasus akan dihentikan karena kurangnya bukti atau SP3 sempat beredar. Apalagi Salah satu kuasa hukum Raffi, Dion Y. Pongkor bahkan yakin bahwa Raffi tidak akan sampai di sidang karena tidak cukup bukti.
Namun hal itu dibantah kuasa hukum BNN, Dwi Heri. Dia menegaskan kasus Raffi tidak dihentikan. Menurutnya, selama ini alat-alat bukti sudah cukup menjerat presenter Dahsyat itu. 'Saya tegaskan tidak ada itu istilah persidangan tidak akan berlanjut (SP3). Ada persidangan, saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan,' ujarnya, Senin (8/4).
Dia menambahkan, persidangan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 'Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan di sidang praperadilan sudah cukup bukti,' tambahnya.
Dwi menjelaskan, tidak ada batas waktu mengenai berkas Raffi Ahmad. Karena selama ini status Raffi dibantarkan, sehingga tidak dihitung masa penahanannya. Dia juga memastikan saat ini kasus Raffi masih terus berlangsung. 'Tidak ada satu batas waktu, posisinya Raffi ini dibantarkan tidak dihitung penahanan. Kasus Raffi tetap berjalan, tidak ada diberhentikan kasus,' jelasnya.
Dwi mengungkapkan, bukti kepemilikan barang-barang haram yang ditemukan telah memastikan Raffi bersalah. 'Bukti permulaan kita ada dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang permasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN,' katanya. (dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Jamin Raffi Bakal Disidang
Redaktur : Tim Redaksi