BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru

Selasa, 25 Juni 2013 – 12:37 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan menggunakan yurisprudensi sebagai payung hukum untuk menindak pengguna narkoba jenis baru.

"Pengguna narkoba jenis baru tidak akan bebas dari jerat hukum, kita punya yurisprudensi karena membahayakan jadi bisa dipidana," tegasnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).

Ia mengatakan, saat ini masyarakat harus waspada karena sudah muncul sekira 250 narkoba jenis baru di dunia yang siap masuk ke Indonesia. "Kita harus hati-hati dengan narkoba jenis baru ini, karena belum masuk dalam ketentuan undang-undang di negara manapun," tuturnya.

Anang juga mengungkapkan, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak empat juta orang dan sebagian besar pengguna masuk dalam usia produktif.

"Indonesia disinyalir masuk di peringkat keempat negara terbesar pengguna narkoba di dunia dan setiap tahun, jumlahnya terus bertambah. Dimana setiap tahun terjadi peningkatan sekira satu persen pengguna baru. Serta kelompok berusia 10-20 tahun merupakan pengguna aktif dan terjadi peningkatan 2,5 persen pengguna baru usia produktif," bebernya.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, saat ini hanya sebagian kecil pengguna narkoba yang direhabilitasi, yakni sekira 18.000 orang dari empat juta pengguna narkoba.

"Saat ini ada 40 unit lembaga rehabilitasi yang ditempati sekitar 16.000 orang pengguna narkoba. Ditambah dengan dua unit lembaga (rehabilitasi) milik BNN yang menampung 2.000 orang," pungkas Anang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Menperindag Era Mega Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler