BNNK Sidoarjo Tangkap 2 Pengedar Ganja, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 17 Juni 2022 – 23:15 WIB
BNNK Sidoarjo ringkus dua pengedar ganja seberat 4 kilogram. ANTARA/HO

jpnn.com, SIDOARJO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pengedar ganja. 

Dalam penangkapan itu, BNNK Sidoarjo mengamankan empat kilogram ganja sebagai barang bukti. 

BACA JUGA: Sudah Legalkan Ganja, Tetangga Indonesia Ini Bakal Izinkan Pernikahan Sejenis

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto di Sidoarjo, Jumat (17/6).

Kedua tersangka yang ditangkap itu, yakni FD, warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

BACA JUGA: Ratusan Paket Ganja Dibungkus Lakban dengan Rapi

AKBP Toni menjelaskan FD bertugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.

"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain, tersangka FD menghubungi MAN (DPO, Red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," ujarnya.

BACA JUGA: Mobil Pembawa Ganja Ini Diamankan Anak Buah Kombes Pasma Royce, Lihat

Dia mengatakan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.

Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka RY diamankan di rumah sakit saat berobat. 

Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati satu paket yang berisikan empat bungkus berisi ganja seberat empat kilogram.

"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkas AKBP Toni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler