jpnn.com - JAKARTA- BNP2TKI bekerja keras untuk melakukan pembenahan agar masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri bisa dituntaskan. Pembenahan itu dilakukan dalam cara penempatan, maupun perlindungan TKI.
Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan bagi para pahlawan devisa dengan maksimal. Legalitas adalah salah satu permasalahan yang selalu muncul.
BACA JUGA: Bamsoet: PAN Gabung Rupiah Malah Melemah
Karena itulah, Nusron mengajak warga negara yang berminat menjadi TKI maupun PPTKIS hanya menggunakan jalur formal.
"Pada dasarnya, TKI yang bekerja dengan memenuhi syarat formal akan terlindungi hak-haknya. Dengan berkoordinasi dengan BNP2TKI, mereka akan dipayungi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Jadi, kalau ada apa-apa kita pemerintah juga mudah melacaknya dan mudah memperjuangkan pemenuhan haknya," kata Nusron, Sabtu (5/9), di Jakarta.
BACA JUGA: Dianggap tak Seberani Buwas, Anang: Hanya Waktu yang Menjawab
Nah, jika melihat UU yang akhirnya melahirkan BNP2TKI, terutama pada pasal 94 dan 95, cakupan hak TKI ternyata lebih luas lagi.
"Mereka dijamin dengan kewajiban BNP2TKI untuk pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya," terang Alumnus Universitas Indonesia tersebut.
BACA JUGA: Anang Iskandar: Kasus Kecil Bisa Bikin Gaduh, jika...
BNP2TKI melakukan reposisi sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada Presiden. Tujuannya, agar martabat dan kesejahteraan TKI beserta keluarganya meningkat, kemudian, BNP2TKI bisa lebih dekat.
Selama ini, selalu ada kekhawatiran dari pihak keluarga bahwa anggota keluarga mereka yang menjadi TKI dibyangi kekerasan majikan sampai upah yang tak dibayar. Dengan keinginan TKI untuk bisa berangkat via jalur formal, maka kekhawatiran itu bisa diminimalisir.
Sepanjang 2014 lalu, BNP2TKImencatat penempatan TKI ke berbagai negara di dunia sebanyak 429.872 orang. Jumlah itu meliputi 219.610 orang (58 persen) TKI formal dan 182.262 orang (42 persen) TKI informal.
Dalam catatan tersebut, jumlah TKI informal terus menurun sejak 2011 lalu. Hal ini membuktikan lambat laun, TKI mulai sadar untuk bekerja di sektor formal. (dkk/mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto dan Fadly Zon di Barisan Perempuan, Adian: Memalukan
Redaktur : Tim Redaksi