BNP2TKI Nilai Vonis Mati Hiu Janggal

Korban Diduga Mati Karena Over Dosis

Sabtu, 08 Juni 2013 – 00:25 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menilai putusan Pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor yang memvonis hukuman mati dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sangat aneh dan janggal.

Sebab, kronologis peristiwa tidak terlihat bahwa Kharti Raja (pencuri berkewarganegaraan Malaysia) tewas dibunuh oleh TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).

Selain itu, laporan kepolisian Malaysia juga menyatakan, Kharti meninggal akibat over dosis pemakaian narkoba, sesaat setelah berniat melakukan pencurian di mess perusahaan arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia, milik Hooi Teong Sim.

Dengan fakta-fakta yang ada, kedua TKI yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2009 lalu, menurut Jumhur, tidak selayaknya menerima vonis hukuman mati.

“Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan. Terutama Frans, dia merupakan pihak yang mengatasi seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mess perusahaan tempat keduanya menetap sejak 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia,” ujarnya.

Menurut Jumhur, saat peristiwa masuknya pencuri terjadi, di tempat tersebut terdapat seorang pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja pegawai tersebut dan Dharry seketika panik melihat sosok tubuh besar Kharti (korban), sehingga spontan melarikan diri ke luar.

Sebaliknya Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri. Frans akhirnya yang berhasil membekuk pencuri dan sempat menggelandangnya ke lantai bawah. Namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.

“Tidak tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat over dosis,” katanya.

Atas kasus ini Pengadilan Majelis Rendah Selangor sekitar Juni-Juli 2012 lalu, menyatakan baik Frans, adiknya dan seorang pegawai berkewarganegaraan Malaysia tersebut, tidak bersalah. Sehingga mereka dinyatakan bebas. Namun kemudian pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Anehnya hanya Frans dan Dharry yang kasusnya diteruskan.

“Kasus ini kini menjadi perhatian serius kita. Pihak KBRI dan tim pengacara kedua TKI juga kini melanjutkan perkaranya ke tingkat Mahkamah Rayuan. Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan,” ujar Jumhur.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Pramugari Mengaku tak Tahu yang Memukulnya Pejabat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler