BNPT Tanggapi Pernyataan Kemenlu Jepang Soal Ancaman Teroris

Rabu, 15 September 2021 – 10:40 WIB
Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Jepang terkait ancaman teroris di Indonesia.

“Kami memaklumi kekawatiran Jepang. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia selama ini telah melakukan pencegahan terorisme, penegakan hukum, dan kerja sama intenasional sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Boy Rafli  di Jakarta, Rabu (15/9).

BACA JUGA: BNPT dan Pemkot Solo Gelar Vaksinasi Kepada Mitra Deradikalisasi

Pada kesempatan itu, Boy Rafli mengimbau perlu meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap seluruh ancaman aksi teror, kapan pun dan di mana pun.

“Perlunya kewaspadaan bersama, karena jaringan terorisme terus berupaya untuk melaksanakan aksinya di ruang publik,” ujar Boy.

BACA JUGA: Orientasi Mahasiswa Baru, Kalbis Institute Melibatkan BNPT

Menurut dia, BNPT sejak awal telah melakukan pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Dia menjelaskan kesiapsiagaan nasional artinya menguatkan pemahaman ideologi Pancasila kepada masyarakat rentan dan juga masyarakat secara umum, meningkatkan kemampuan aparatur agar tidak terpapar paham radikal terorisme, melakukan perlindungan terhadap objek vital, fasilitas umum, termasuk di dalamnya rumah ibadah.

BACA JUGA: Ancaman Aksi Teror Lone Wolf, Berbahaya dan Sulit Dideteksi

Selain itu, mengembangkan kajian terorisme secara komprehensif; juga pemetaan daerah rawan radikal terorisme.

Menurut Boy, pencegahan melalui kontra radikalisasi merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

BNPT melaksanakan kontra ideologi, kontra narasi, serta kontra propaganda kepada orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme secara langsung atau tidak langsung.

Melalui deradikalisasi, BNPT bersama K/L terkait berupaya untuk menghilangkan atau mengurangi serta membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Oleh karena itu, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar dapat kembali ke masyarakat.

Menurut Boy, pencegahan ini melibatkan seluruh komponen bangsa. Tidak hanya dilaksanakan BNPT dan K/L terkait, tetapi juga masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat yang bermitra dengan BNPT.

Boy menjelaskan preventive justice (pencegahan melalui penegakan hukum) telah dilakukan. Sejak bulan Januari 2021 sampai September 2021 sebanyak 320 orang lebih telah ditindak oleh Densus 88. Secara kuantitas, aksi teror di Indonesia berkurang.

Dia menambahkan kerja sama dengan entitas internasional juga telah dilakukan BNPT, baik bersama negara sahabat, maupun organisasi kawasan dan internasional. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman terorisme global.

“Melalui upaya ini, artinya BNPT melakukan penanggulangan dari hulu ke hilir,” tegas Boy Rafli.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler