BNSP Siap Bekerja Sama Dengan Ormas Keagamaan Terkait Sertifikasi Penceramah

Jumat, 11 September 2020 – 18:00 WIB
Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis menilai wacana sertifikasi dai atau penceramah yang digaungkan Kementerian Agama (Kemenag) lumrah saja dilakukan.

Sertifikasi dai bisa saja dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

BACA JUGA: Polemik Sertifikasi Penceramah, Kang Ace: Serahkan Saja ke MUI, NU atau Muhammadiyah

Menurut Azis, BNSP siap bekerja sama dengan ormas keagamaan untuk mengembangkan sistem nasional sertifikasi dai.

“BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan sistem nasional sertifikasi kompetensi dai,” kata Azis, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Curiga Kebijakan Sertifikasi Penceramah, Munarman FPI: Umat Islam tidak Bodoh Lagi

Dia mengatakan, sistem nasional sertifikasi kompetensi dai penting dikembangkan agar ada standar sertifikasi kompetensi yang telusur dan terjamin mutunya.

Kemudian agar muncul standar kompetensi yang jelas dan terukur dalam bentuk instrumen yang terperinci untuk dapat membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi kompetensi sebagai dai atau daiyah yang kompeten.

Azis menilai sertifikasi dai merupakan hal yang lazim di dunia profesi, untuk memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang dibuktikan sudah memiliki kompetensi pada profesi tersebut.

Menurut Azis, Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional sertifikasi kompetensi dai juga mempunyai peran yang signifikan karena sebagai regulator.

Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasioal.

“Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi,” jelas dia.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdarkan PP 10 tahun 2018 tentang BNSP juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi.

Terpisah, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menyatakan wacana sertifikasi dai itu mulai muncul di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

PBNU pun tak mempersoalkan sertifikasi dai jika tujuannya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung itu dilaksanakan kalau tujuannya itu untuk upgrading," kata Marsudi. (*/adk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler