jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Bobby Joseph tengah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, keluarga Bobby Joseph sudah datang menjenguk.
BACA JUGA: Pakai Tembakau Sintetis dari 2020, Bobby Joseph Beli Lewat Instagram
"Keluarga sudah (menjenguk)," ujar Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Dia menuturkan, pihak keluarga masih syok atas kabar penangkapan aktor 31 tahun itu.
BACA JUGA: Lady Nayoan Akhirnya Bicara Soal Kemungkinan Rujuk dengan Rendy Kjaernett
Adapun ini merupakan kali kedua Bobby Joseph ditangkap atas kasus narkoba.
Pada Desember 2021, dia ditangkap oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
BACA JUGA: Heboh Kabar Egi John Jual Akun Instagram Demi Biaya Pengobatan Ayah, Begini Faktanya
Kini, Bobby Joseph ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Keluarga masih syok, biasa ya karena sekarang BJ ini tidak ada istrinya jadi hanya orang tua saja," tutur Achmad Ardhy.
Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap di kawasan Cinere pada Jumat (21/7).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram dan dua buah kertas papir.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita