Bobby Nasution dan Kahiyang binti Jokowi Siap-siap Saja, KPK Buka Peluang Ambil Tindakan

Selasa, 06 Agustus 2024 – 13:17 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi istri Kahiyang Ayu di Medan Helvetia, Sabtu (19/11). Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Medan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu.

KPK menyatakan pemanggilan itu tergantung kebutuhan persidangan dan apabila hakim membutuhkan keterangan mereka untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

BACA JUGA: Bobby & Kahiyang binti Jokowi Disebut di Sidang Korupsi, Mulyanto DPR Minta KPK Lakukan Ini

Selain, KPK juga bisa saja mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil pasangan suami istri itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan. Namun, Tessa menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya

"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada yurisprudensinya, ya," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).

Tessa mengatakan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.

BACA JUGA: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Ketua PSI Kalbar

Dia mengatakan jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby-Kahiyang.

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisis dalam hasil ekspose," tuturnya.

Menurut Tessa, bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses pengembangan.

"Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," imbuh Tessa.

Sementara ini, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Gani. Ia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," kata dia.

Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani.

Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah 'Blok Medan' guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution. Hal itu dia akui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan) Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... ARMI Desak KPK Tuntaskan Proyek Multiyears 2018-2021 di Papua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler