jpnn.com, MADIUN - Polisi menetapkan AN (28), bule asal Bulgaria sebagai tersangka kasus pembobolan mesin ATM BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.
Tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp 258 juta.
BACA JUGA: Polda Riau Selidiki Jenis Pistol Perampok ATM di Pekanbaru
"Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat menggelar pers rilis, Senin.
Dengan peretasan sistem tersebut uang keluar dengan sendirinya.
BACA JUGA: 3 Pembobol ATM di Depok Apes, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku
"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," katanya.
Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.
BACA JUGA: 2 Warga Asal Sumut Tewas Dibunuh Secara Sadis di Papua, Pemuda Batak Bereaksi
Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak".
Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Terkait dugaan AN merupakan jaringan sindikat dengan pihak lain, polisi masih mendalaminya.
Untuk itu, polisi masih mengecek isi ponsel dan laptop milik tersangka.
Sebelumnya, AN diamankan petugas Polres Madiun dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun atas dugaan hendak membobol salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik bank swasta di wilayah setempat pada 23 Februari lalu.
Kasat mengatakan AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti