Bobotoh Keroyok Jakmania, Kemenpora: Hukum Jalan Terus

Selasa, 25 September 2018 – 02:29 WIB
Ucapan duka Persija Jakarta atas meninggalnya Haringga Sirila yang dikeroyok oknum Bobotoh pendukung Persib Bandung. Foto: Persija Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengapresiasi Polrestabes Bandung yang menangkap lima oknum Bobotoh yang mengeroyok Jakmania bernama Haringga Sirila.

Tindakan brutal para oknum Bobotoh itu menyebabkan Haringga meninggal saat hendak menyaksikan laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9).

BACA JUGA: Daftar 6 Suporter Tewas Perseteruan Bobotoh dan Jakmania

"Ini sudah menjadi perhatian nasional. Proses (hukum) silakan jalan terus," ujar Sesmenpora Gatot S Dewabroto, Senin (24/9).

Dia berharap proses hukum itu membuat suporter lain tidak melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA: Komite Hukum PSSI Bakal Ubah Sanksi Jadi lebih Tegas

"Ini bisa menjadi pembelajaran pada umumnya. Jangan main-main dengan hukum. Sebab, itu diatur dalam KUHP Pasal 156, 157, 160, dan 161," imbuh Gatot.

Namun, Gatot mengaku upaya itu bukan sebagai bentuk campur tangan pemerintah dalam sepak bola.

BACA JUGA: Buntut Kematian Suporter, BOPI Desak PSSI Setop Liga 1 2018

"Kami sangat berhati-hati. Kami berusaha tidak sampai menyentuh ranah yang disebutkan dalam statuta FIFA pasal 13,14, dan 17," tutur Gatot. (mat/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Kematian Suporter, BOPI Desak PSSI Setop Liga 1 2018


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler