Bocah 11 Tahun Dinodai di Lantai Dua Musala, Astaga Pelakunya

Jumat, 04 Desember 2020 – 22:26 WIB
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

jpnn.com, BEKASI - Aksi pencabulan menimpa seorang bocah perempuan berinisial AA (11) yang dilakukan oleh M (40), paman korban di kawasan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Pelaku merupakan paman korban yang berprofesi sebagai marbut musala.

BACA JUGA: Bocah di Bogor Disunat Jin Usai Mandi Hujan, Heboh, Lihat Sendiri

Pelaku kerap mengajak korban ke lantai dua musala tersebut.

Di lantai dua musala, aksi pencabulan pelaku dimulai dengan memaksa korban menonton video porno. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.

BACA JUGA: Sedih, Bocah Usia Dua Tahun Meninggal saat Diajak Ibunya Mengemis ke Pasar

Aksi cabul itu pun akhirnya diketahui orangtua korban. Pelaku baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal 2020.

"Ini kejadian 2019, dilaporkan Januari 2020 dan kendalanya itu karena hubungan keluarga," kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

BACA JUGA: Akibat Bercanda di Pinggir Kali, Seorang Bocah Tenggelam dan Hilang

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti guna menangkap pelaku.

Polisi akan memanggil kembali orangtua korban untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas begini, kalau itu sudah ada kejadian tindak pidana dan penyidik bisa menilai itu bisa ditahan atau tidak, kalau misalnya tidak ditahan takut menghilangkan alat bukti atau melarikan diri," ujar Alfian. (mcr1/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler