jpnn.com, SAMPIT - AK, 20, pelaku pencabulan terhadap bocah berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) pelaku. Atas kejadian ini, orang tua korban pun melapor ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, kemarin.
BACA JUGA: Kepala Janda Muda Bersimbah Darah Dihujani Tikaman, Pelakunya Mantan Suami
Ia mengatakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur ini merupakan yang pertama ditangani Polres Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Seorang Ibu Temukan Anaknya Tergeletak Kaku di Samping Kulkas, Kondisinya Sungguh Mengenaskan
Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka.
Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
BACA JUGA: Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi tersangka.
Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air besar.
Tersangka pun langsung ditangkap polisi keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
BACA JUGA: Tepergok Saat Ambil Motor Kedua, Pelaku Curanmor Tikam dan Gigit Tangan Korban, Begini Akhirnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi