Bocah 5 Tahun jadi Korban Perbuatan Terlarang Pak Uwo Selama 1 Tahun Ini

Rabu, 08 Juli 2020 – 07:41 WIB
Pelaku berinisial S (47) alias Pak Uwo ditangkap Satreskrim Polresta Padang dan ditetapkan tersangka. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Seorang bocah berusia lima di Kecamatan Pauh, Kota Padang mengaku mendapat tindakan kekerasan seksual dari pria yang akrab disapa dengan sebutan Pak Uwo.

Pengakuan bocah itu beredar di media sosial Instagram, yang diunggah oleh akun medanheadlines.news pada Minggu (5/7).

BACA JUGA: Bikin Malu Institusi, 31 Tentara yang Terlibat Perbuatan Terlarang Akhirnya Dipecat

Video berdurasi sekitar dua menit itu berisikan pengakuan bocah.

Keterangan dalam unggahan itu berbunyi:

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Ini anak yatim sekarang ini tinggal sama Oma tirinya. Ini anak ngaku diperkosa sama tetangga dan omnya (anaknya oma tirinya), kejadiannya sudah dalam 1 tahun ini.

Pihak keluarga bungkam dikarenakan ada pelaku yang merupakan anak kandung Omanya.Yang mewawancarainya itu majikan tempat Oma nya kerja.

BACA JUGA: HS Tak Bertanggung Jawab Usai Melakukan Perbuatan Terlarang dengan Kekasihnya

Kejadian di komplek Depkes Kecamatan Pauh Kotamadya Padang Provinsi Sumatera Barat.

Dalam video itu, bocah tersebut ditanya oleh seseorang laki-laki yang disinyalir merupakan majikan tempat Oma korban bekerja.

Bocah itu pun mengaku mendapat kekerasan seksual. Lelaki yang bertanya pun kaget dan menggali lebih jauh apa yang dialami bocah tersebut dan ternyata aksi kekerasan dilakukan oleh paman tirinya yang biasa dipanggil Pak Uwo.

"Kenapa kamu? Diapain sama Pak Uwo,” tanya lelaki dalam video itu. Bocah itu pun mengaku bahwa 'alat' Pak Uwo, ah sudahlah.

Saat ditanya jam berapa, bocah ini tidak mengingatnya.

Dia mengaku ditarik dan dipaksa. Atas tindakan kekerasan itu, bocah tersebut mengaku merasa kesakitan.

Dalam video, korban juga menyebutkan telah mengalami kekerasan itu sebanyak lima kali, meskipun dirinya tidak terlalu ingat.

Menanggapi video tersebut, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengakui adanya kasus tersebut.

Bahkan, pelaku juga telah diamankan dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

"Benar, pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Kami menangkap seminggu yang lalu. Bahkan hingga kini masih menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh tersebut,” kata Kompol Rico, seperti dikutip dari laman Posmetro Padang, Selasa (7/7).

Kompol Rico mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak korban, pihaknya kemudian memproses perkara itu dan menangkap tersangka berinisial S (47) alias Pak Uwo Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.

Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban yang diketahui sebagai anak yatim itu sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Kompol Rico.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, tetapi polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Untuk mengusut kasus itu, kami telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku," ujar Rico.

"Pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban. Namun, itu baru pengakuan tersangka. Kami akan dalami lagi,” pungkasnya. (r)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler