Bocah DS Mencuri Lagi Karena Dibiarkan Terlantar

Minggu, 21 Juli 2013 – 22:40 WIB
JAKARTA - DJS alias DS, bocah 12 tahun asal Pematang Siantar, Sumatera Utara yang pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena mencuri, kini berulah lagi. Hari ini (21/7), bocah itu kembali meringkuk di tahanan polisi karena mencuri laptop. Bahkan, DS nyaris  diamuk massa.

Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap DJS tak bisa disalahkan sepenuhnya. Komisioner KPAI, M. Ihsan, menyatakan bahwa ulah DS itu juga disebabkan oleh kesalahan pihak-pihak yang menolak menampungnya.

"Rasa lapar memaksa anak terlantar untuk bertahan hidup. Pada awalnya mereka mencuri hanya karena tidak mau mati kelaparan, akhirnya terjerumus dalam dunia kriminal. DJS adalah bentuk pembiaran terhadap anak terlantar, sehingga terjerumus dalam tindak kriminal," ujar Ihsan melalui pesan singkat, Minggu (21/7).

Ihsan pun memaparkan hasil kunjungan Kak Seto dan KPAI ke Siantar beberapa waktu lalu. Dari kunjungan itu ditemukan fakta bahwa DJS ditinggal ibu kandungnya sejak umur 3 tahun di Simalungun. Sang ibu kabur karena menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

"Tidak ada yang mengetahui dari mana daerah asal DJS dan siapa nama asli orang tuanya. Ibu asuh DJS merupakan pedagang keliling langganan ibunya. Sebelum menghilang dia berpesan, kalau DJS sendirian tolong dijagain. Karena kasihan, DJS dibawa pulang ke rumahnya di Siantar," papar Ihsan.

Sejak kecil, kata Ihsan, DJS memang sering kabur dari rumah dan berkelahi atau mencuri. Karena sering dipukuli, DJS akhirnya melawan. "Dia mencuri karena tidak diberi uang jajan. Orang tua asuh DJS menyerah dan meminta agar DJS diambil oleh pemerintah," terangnya.

Pada rapat koordinasi KPAI dan Kak Seto di Polresta Siantar yang dihadiri oleh dinas sosial, aparat penegak hukum dan Pemda setempat, ditegaskan bahwa sesuai UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka DJS tergolong anak terlantar dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi sayangnya, Dinsos Kota Siantar menolak mengurus DJS, sehingga bocah malang itu sampai saat ini tinggal dengan Darwis, seorang wartawan yang menemukannya di tahanan waktu itu.

"Pemerintah harus segera mengambil alih pengasuhan DJS yang saat ini berumur 12 tahun. Saat ini ada 4,8 juta anak terlantar, 230 ribu anak jalanan menurut data Kemensos. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah pembinaan, maka mereka menjadi penyumbang kriminal terbesar di masyarakat," sesal Ihsan. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Ormas tak Lakukan Kekerasan Atas Nama Agama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler