jpnn.com, PEKANBARU - Seorang bocah SD bernama Muhammad Kapa (13) tewas akibat tersengat listrik di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, PLN (Persero) UP3 Pekanbaru memberikan tips agar kejadian tersebut tidak berulang lagi.
BACA JUGA: Lagi Memperbaiki Genting, Rohmat Tersengat Listrik, Begini Kondisinya
Manager PLN UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma menjelaskan ada beberapa aktivitas masyarakat agar terhindar dari bahaya listrik.
"Membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar)," kata Wira kepada JPNN.com pada Senin (1/8).
BACA JUGA: Prosesi Keagamaan Berujung Maut, 11 Orang Tewas Tersengat Listrik
Lebih lanjut, dia mengatakan perlu menebang pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
Selain itu, jangan mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
BACA JUGA: Kombes Budi Sartono Soal Kasus Tewas Tersengat Listrik di Pulogadung, Oh Ternyata
"Jangan membakar sampah di bawah jaringan listrik," ujar Wira.
Wira juga menyarankan agar tidak bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar, menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
Kemudian, saat memasang reklame, spanduk, baliho berikan berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
Dia juga mengingatkan apabila ingin menggali tanah agar berhati-hati. Dia meminta untuk memastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik.
Pasalnya, bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
"Jangan menggunakan tusuk kontak listrik yang berlebihan (menumpuk). Paling berbahaya, jika mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter)," tegas Wira.
Dia mengingatkan jangan mencoba-coba memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal. Sebab, PJU yang dipasang tanpa izin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi yang tidak memenuhi standar.
“Memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik,” paparnya.
Menurut dia, penggantian instalasi dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain serta menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Wira meminta masyarakat melaporkan kepada PLN apabila menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan.
"Mohon dihentikan atau melaporkan ke PLN apabiial menjumpai hal yang membahayakan dengan cara menghubungi contact center PLN 123 atau melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile," ujar Wira.
Menurut dia, dengan peduli terhadap bahaya listrik, tidak saja akan menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga jiwa orang lain dan juga memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan sekitarnya.
Untuk diketahui, seorang bocah SD bernama Muhammad Kapa (13), tewas tersengat listrik di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Bocah malang itu tersengat arus listrik saat pulang sekolah, Jumat (29/7/) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito