Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas

Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali ditagih untuk menuntaskan kasus penculikan dan penghilangan terhadap 13 aktivis anti-Orde Baru pada kurun waktu 1997-1998 yang hingga kini tak jelas rimbanya. Anggota Komisi I DPR, Lily Wahid, menyatakan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan terlebih dulu jika pemerintah hendak meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).

Menurut Lily, ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan keamanan dan melakukan tindakan represif jika sampai RUU Kamnas disahkan. Karenanya Lily mengancam akan memboikot pembahasan RUU Kamnas di DPR jika kasus penculikan tak dituntaskan. "Kalau kasus penculikan itu tidak selesai, maka tidak ada pembicaraan soal RUU Kamnas di DPR," kata Lily di Jakarta, Minggu (28/10).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap para aktivis merupakan contoh penyimpangan kekuasaan di era Orde Baru. Sementara RUU Kamnas, lanjutnya, sangat berpotensi mengembalikan penguasa pada kesewenang-wenangan.

"Jadi bagaimana DPR bisa membahas (RUUKamnas,red)  kalau ada luka besar yang menunjukkan liarnya kekuasaan pada masa lalu. Nah dengan RUU ini, momok lama malah dimasukkan lagi oleh  pemerintah sekarang," ulasnya.

Lebih lanjut Lily menegaskan, kasus penculikan dan penghilangan paksa terhadap apara aktivis anti-Orde Baru pasti terungkap jika pemerintah memang serius. Terlebih lagi, lanjutnya, DPR sudah menyerahkan temuan-temuan beserta rekomendasi tentang kasus tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2009 silam.

"Sebenarnya enggak ada kesulitan, hanya persoalannya mau atu tidak? Pemerintah punya kewajiban yang harus dilaksanakan, baru kita bicara RUU itu," ucap politisi PKB yang dikenal vokal mengritisi pemerintah itu.

Ditambahkannya pula, pemerintah memiliki kewajiban memberi kompensasi kepada para korban penculikan. "Sesuai rekomendasi itu Kemenhan harus menyampaikan konpensasi kepada keluarga korban. Kalau masalah ini tidak selesai, maka tidak ada pembahasan RUU Kamnas,” tandasnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Diminta Tegas ke KPU

Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler