Bola Panas Aceh Dilempar ke MK

Mendagri Gugat ke MK Minta Partai Aceh Bisa Ikut Pemilukada

Rabu, 11 Januari 2012 – 08:02 WIB

JAKARTA -- Pemerintah tak bisa lagi berlama-lama menyembunyikan faktor pemicu serentetan kasus penembakan, penggergajian tower PLN, dan rumah calon bupati yang dibom molotov di Aceh. Semakin terkuak bahwa serangkaian kasus kekerasan itu terkait dengan pemilukada Aceh.

Buktinya, pemerintah berubah sikap. Jika pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu disepakati pemilukada tetap 16 Februari 2012, kemarin beda lagi. Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada.

Gamawan berharap MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh.

"Yang saya gugat KPU agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut, sehingga diperpanjang waktunya," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/1).

Meski penyelenggara pemilukada di Aceh adalah Komite Independen Pemilihan (KIP), namun menurut Gamawan, secara struktural KIP dibawah KPU. Jadi, jika KPU kalah dalam gugatan di MK, KPU harus memerintahkan KIP untuk memberikan kesempatan calon susulan ikut mendaftar.

Seperti diberitakan, pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012, Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan Partai Aceh (PA) untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya Partai Aceh menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Namun, KPU dan Bawaslu tidak berani memutuskan karena tidak ada cantelan hukumnya.

Dalam situasi tahapan pemilukada yang demikian, Aceh memanas. Serangkaian aksi penembakan sudah memakan korban. Terakhir, atau selang tiga hari Rakor Polhukam khusus membahas Aceh itu, terjadi penggergajian tower PLN.

Sekedar diketahui, di tubuh Partai Aceh terdapat sejumlah mantan tokoh GAM, antara lain Zaini Abdullah, Zakaria Saman, dan Kamaruddin Abubakar.

Gamawan tidak menyebut alasan perlunya Partai Aceh harus ikut pemilukada lantaran ada serangkaian aksi kekerasan itu. Hanya saja, mantan gubernur Sumbar itu mengatakan, jika semua partai ikut pemilukada, maka diharapkan pemerintahan di Aceh ke depan berlangsung baik-baik saja, tak ada gejolak.

"Karena perlu diberi ruang oleh KPU semua partai yang belum mendaftar, demi penyelenggaraan pemerintahan yang nyaman, aman, untuk lima tahun ke depan," dalihnya.

Bukankah jika MK nanti mengabulkan boleh ada calon susulan mendaftar, akan jadi preseden untuk daerah lain" Gamawan mengatakan, Aceh tidak sama dengan daerah lain. "Saya melihat Aceh tak sama dengan daerah lain, karena Aceh juga khusus, sehingga saya minta (KPU) memberi perlakuan khusus," ujar pria kelahiran 1957 itu.

Bukankah pengajuan gugatan ke MK ini menunjukkan pemerintah menuruti Partai Aceh" Gamawan menyatakan tak mau berandai-andai, karena keputusan di tangan MK.

Bagaimana jika putusan MK keluar mendekati atau bahkan setelah 16 Februari 2012" Bukankah berarti jadwal pemilukada molor lagi" "Terserah MK apakah tetap 16 Februari atau tidak, terserah," jawab Gamawan.

"Sekali lagi, ini demi kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pemerintahan di Aceh dalam lima tahun mendatang, agar lebih sejuk," kata Gamawan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PJTKI Harus Didata Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler