Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?

Selasa, 25 Februari 2025 – 05:14 WIB
Kemenag sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) meminta guru dengan tunjangan yang dibebankan APBN dapat masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Permintaan tersebut diajukan untuk mempermudah proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Tidak Semua Honorer yang Lulus PPPK 2024 Bisa Tidur Nyenyak

Demikian disampaikan Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin (24/2).

Pengurus PGIN datang ke Senayan untuk menangani permasalahan terkait kuota PPPK yang belum mengakomodir guru-guru madrasah swasta.

BACA JUGA: Hasil Audit, Sebegini Jumlah Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Dibatalkan Kelulusannya

“Permasalahan PPPK di Kemenag RI selama ini belum mengakomodir guru-guru swasta. Pendaftaran dibolehkan, tetapi di lapangan dinyatakan tidak lulus syarat administrasi,” kata Hadi.

“Untuk itu, kami meminta agar guru-guru yang tunjangannya dibebankan APBN ikut didata sehingga bisa masuk dalam database BKN,” sambungnya.

BACA JUGA: Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya

Diungkapkan bahwa PGIN telah melakukan audiensi dengan BKN.

Namun, BKN menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut tanpa adanya revisi aturan atau usulan dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

Hadi juga menyoroti pentingnya pengakuan masa kerja sebagai salah satu syarat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat kepada guru-guru inpassing atau penyetaraan.

“Sebelum inpassing, masa kerja diakui, maka penambahan bukan hanya menyentuh guru sertifikasi biasa, melainkan juga guru inpassing. Inpassing Kemenag secara keseluruhan guru sertifikasi itu ada 397 ribu, untuk inpassing ada sekitar 190-an,” paparnya.

PGIN juga meminta agar masa kerja guru madrasah swasta dihargai dengan cara dihitung kembali untuk peningkatan pangkat golongan inpassing.

“Kalau di dinas kan ada masa kerja, di Kemenag sejak awal muncul inpassing itu flat (sama) sekarang, ini sangat penting diingatkan di Kemenag, karena inpassing secara Undang-Undang sudah diatur ketentuannya,” tutur Hadi Sutikno.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan lembaga pendidikan di bawah Kemenag tetap diutamakan dan tidak dinomorduakan sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.

Selly menegaskan bahwa tugas mencerdaskan anak bangsa tidak hanya diemban oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Menjadi komitmen Komisi VIII agar lembaga pendidikan di bawah Kemenag tidak menjadi second liner, tidak dinomorduakan, karena untuk mencerdaskan anak bangsa bukan hanya tugas dari Kemendikdasmen, melainkan juga kelembagaan di bawah Kemenag,” katanya.

Untuk itu, ia menyampaikan pentingnya basis data guru yang akan menjadi acuan bagi Komisi VIII DPR RI serta kementerian/lembaga terkait untuk menentukan regulasi serta langkah-langkah yang tepat.

Dia juga berkomitmen memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui insentif, sertifikasi, inpassing (penyetaraan) hingga pengangkatan menjadi PPPK. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler