Bolehkah Jokowi pakai Pesawat Kepresidenan saat Kampanye?

Selasa, 07 Agustus 2018 – 00:12 WIB
Presiden Jokowi turun dari pesawat kepresidenan di Bandara Kertajati. Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilu 2019, khususnya pemakaian pesawat terbang kepresidenan, masih menjadi perdebatan. Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemanfaatan sarana milik negara itu juga belum diterbitkan.
--

Kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September. Aturan mainnya sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Namun, ada beberapa persoalan yang berpotensi mengundang pertentangan.

BACA JUGA: Jokowi: Hanya Saya yang Tahu

Misalnya, pada pasal 64 dijelaskan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan calon petahana saat kampanye. Yaitu, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.

Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah juga tidak boleh dipakai untuk kampanye. Begitu pula sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Denuklirisasi Semenanjung Korea Lewat AG 2018

Sementara itu, pada pasal 65 disebutkan pengecualian fasilitas negara yang bisa digunakan capres petahana. Dalam ayat 1 dijelaskan, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, mobil dinas presiden tetap bisa digunakan dalam waktu kampanye. Sebab, mobil termasuk fasilitas melekat. ’’Mobil masuk dalam fasilitas pengamanan presiden,’’ terangnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Sambut Asian Games 2018, Jokowi Ikut Berpoco-poco di Monas

Menurut dia, jabatan presiden tidak bisa sedetik pun berganti tangan. Karena itu, petahana capres tidak sama dengan petahana pilkada yang harus cuti selama masa kampanye. Capres petahana hanya cuti saat melakukan kampanye.

Wahyu menyatakan, sebelum melakukan kampanye, presiden mengirim surat pemberitahuan kepada KPU. Surat pemberitahuan disampaikan setiap kali hendak kampanye. Berapa kali surat diajukan, kata dia, bergantung kampanye yang dilakukan. ’’Itu bukan surat izin ya, tapi surat pemberitahuan,’’ tegas dia.

Bagaimana dengan kemungkinan kampanye terselubung, misalnya dengan meresmikan proyek? Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, apa yang dilakukan capres petahana di luar waktu kampanye bukanlah kampanye. Jadi, aktivitas itu baru bisa disebut kampanye kalau dilakukan saat kampanye. ’’Pengawasan kampanye menjadi kewenangan Bawaslu,’’ ujarnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa peraturan KPU kurang detail dalam mengatur penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Misalnya, penggunaan rumah dinas.

’’Bagaimana jika ada anggota partai koalisi datang ke rumah dinas dan bicara tentang kampanye capres? Apakah hal seperti itu boleh. Itu yang masih menjadi masalah,’’ terangnya.

Yang juga masih menjadi polemik adalah penggunaan pesawat kepresidenan. Apakah boleh capres petahana memanfaatkan transportasi itu karena sampai sekarang belum jelas aturannya. Rencananya, penggunaan alat transportasi diatur dalam PP. Sampai sekarang, PP belum juga diterbitkan.

Bagja mengatakan, pihaknya pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, presiden berkeberatan jika penggunaan fasilitas negara itu diatur dalam PP. ’’Masak saya ngatur diri saya sendiri,’’ terang Bagja menirukan pernyataan Jokowi. Presiden meminta aturan tersebut dicantumkan dalam peraturan KPU.

Karena itulah, Bawaslu akan menyusun parameter pengawasan kampanye sebelum masuk masa kampanye pada 23 September. Dia berharap pemerintah pada akhirnya bersedia menerbitkan PP agar masalah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye capres bisa lebih jelas. (lum/c19/fat)

Fasilitas Negara dalam Kampanye Pilpres Petahana

Tidak Boleh Digunakan

1. Sarana mobilitas seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai.

2. Gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah.

3. Sarana perkantoran dan telekomunikasi milik pemerintah daerah.

4. Fasilitas lainnya yang dibiayai APBN dan APBD.

Yang Boleh Digunakan

Fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden. Yaitu, pengamanan, kesehatan, dan protokoler.

Yang Jadi Perdebatan

1. Penggunaan rumah dinas untuk mengumpulkan kader partai atau relawan saat masa kampanye.
2. Penggunaan pesawat kepresidenan.

Sumber: Wawancara dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Terakhir Saya Bisik-bisik Lagi, Sebetulnya…


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler