jpnn.com - PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian.
Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan karena melakukan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA: Hati-hati Lewat 2 Jalur Ini, Berbahaya Banget
Bidpropam Polda Kalimantan Tengah memvonis AS dalam sidang disiplin dan kode etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AS di-PTDH karena tidak masuk kerja selama 66 hari secara berturut-turut.
BACA JUGA: Hufftt.. Penyebar Video Panas di Panti Pijat Belum Tertangkap
AS bahkan tercatat sudah delapan kali melakukan pelanggaran displin (garplin).
Putusan PTDH itu langsung digelar dan dipimpin Kabidpropam Polda Kalteng AKBP Sakeus Ginting di ruang sidang Bidpropam.
BACA JUGA: Malam Minggu Mencekam, Darah Tumpah di Depan Rumah
“Selama 66 hari berturut-turut tidak masuk kerja, ada pula delapan garplin lainnya,” terang Ginting sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Sabtu (15/9).
Ginting menegaskan, keputusan PTDH karena AS terbukti melanggar aturan sesuai fakta persidangan.
AS juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian.
“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.
Sementara itu, Paur Standarisasi Subbidwabprof Ipda Eko menambahkan, AS memiliki pelanggaran lain.
Yakni terkait kasus hubungan gelap dengan wanita cantik berinisial IF.
Akibat hubungan gelap itu, IF kini hamil 2,5 bulan.
"Keputusan PTDH sudah sesuai aturan dan semoga menjadi pembelajaran bagi personel lain,” tutur Eko. (daq/fm/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sontoloyo! Ortu Tega Jual Anak di Facebook Demi Beli Motor
Redaktur : Tim Redaksi