Bongkar Pengedar SS Jaringan Lapas Pamekasan

Sabtu, 12 April 2014 – 09:16 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba Lapas Pamekasan. Empat pengedar sekaligus dibekuk. Polisi juga mengamankan 4,5 gram sabu-sabu (SS), 29 butir pil ekstasi, serta uang hasil transaksi penjualan narkoba Rp 1,7 juta. 

Pengungkapan jaringan pengedar narkoba Lapas Pamekasan tersebut bermula dari penangkapan Okkie Prayogi, 23, dan Agus Sumarto, 33, Kamis pekan lalu (3/4).

Mereka dicokok polisi berdasar informasi yang menyebutkan adanya pesta sabu-sabu di sebuah tempat kos di Dupak Baru.

Sekitar pukul 20.00 polisi pun menggerebek tempat kos tersebut. 

Hasilnya, ditemukan dua laki-laki bernama Okkie dan Agus yang sedang mengisap sabu-sabu. Di tempat pesta sabu-sabu itu polisi mendapati sabu-sabu 1,67 gram, pipet, dan seperangkat alat pengisap serbuk haram. "Anggota kami juga menemukan satu poket sabu yang lain seberat 0,64 gram," kata Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Hendri Eko Irawan kemarin. 

Sabu-sabu 0,64 gram itu ternyata hendak diedarkan. Sebab, berdasar hasil pemeriksaan, Okkie maupun Agus mengaku bahwa sejak sebulan terakhir tidak lagi sekadar jadi penikmat sabu, tapi juga pengedar. 

Uang Rp 1,7 juta yang ditemukan polisi di kamar kos mereka diakui sebagai hasil penjualan sabu-sabu. Dua lelaki asal kawasan Dupak itu menyebut nama Henry Wijaya sebagai pemasok. 

Esok harinya polisi pun memancing Henry untuk diajak bertransaksi. Lelaki 32 tahun itu terpancing. Bahkan, dia mengajak bertemu di rumahnya saja di kawasan Sukolilo. Tanpa kesulitan, polisi berhasil membekuknya dengan barang bukti 2 gram sabu. 

Kepada penyidik, Henry "bernyanyi" bahwa barang tersebut diperoleh dari Fahroni. Pada hari itu juga, lelaki 34 tahun asal Peneleh tersebut berhasil diamankan. Fahroni ditangkap polisi di daerah Manyar, Surabaya. 

Saat diamankan, di saku Fahroni ditemukan 29 butir pil ekstasi. "Tersangka Henry dan Fahroni merupakan residivis. Mereka sebelumnya sama-sama mendekam di Rutan Medaeng dan baru keluar tahun lalu," terang Eko. 

Henry sebelumnya dipenjara karena tertangkap nyabu, sedangkan Fahroni dibekuk lantaran mengedarkan sabu-sabu. Perkenalan di Medaeng membuat keduanya akrab dan sepekat menjalin bisnis sabu-sabu selepas bebas dari penjara. 

"Tersangka Fahroni membuat jaringan keluar dan ke dalam lapas. Dia mendapat pasokan barang dari AW yang berada di Lapas Pamekasan," ujar Eko. 

AW merupakan "bos" lama Fahroni. Setelah keluar penjara, Fahroni berkomunikasi lagi dengan AW. Komunikasi memang tidak langsung, melainkan mela­lui kaki tangan AW yang berada di luar jeruji besi. Lewat kaki tangan AW itulah, barang yang dipesan Fahroni dikirim dengan sistem ranjau. Dengan demikian, Fahroni tidak pernah tahu siapa pengirimnya. 

Dia hanya mengetahui lokasi tempat dilemparnya barang haram tersebut. (fim/c10/c7/ib)

BACA JUGA: Keterangan Penculik Bayi di RS Masih Ngambang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tebas Leher Korban Pakai Parang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler