Bongkar Penipuan Bermodus Manipulasi Data Kartu Kredit

Rabu, 20 November 2013 – 16:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar penipuan bermodus manipulasi data pemilik kartu kredit.  Dua tersangka berinisial MA dan AL diamankan. Keduanya ditangkap di wilayah Cibinong, Jawa Barat.

Selain dua orang itu, sebenarnya ada seorang lagi yang terlibat dan masih dalam pengejaran. "Inisial W masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Polisi: Adiguna Mengaku sebagai Pelaku untuk Lindungi Flo

Dijelaskan Edy, awalnya MA membeli data nasabah atau pemegang kartu kredit beberapa bank dari W. Lalu, MA menyuruh AL membuka rekening tabungan dengan diiming-imingi diberi 20 persen.

AL dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk palsu yang diperoleh dari W, membuka rekening di beberapa bank dengan nama berbeda-beda.

BACA JUGA: Calon DPD Pesta Sabu Bareng Anak Kandung

"Kemudian buku tabungan dan kartu ATM diserahkan AL kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan," ujar Edy.

Sekitar Agustus 2013,  MA menelepon hotline Bank BCA Pusat yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakarta, mengaku seolah-olah sebagai pemegang kartu kredit asli BCA dengan inisial AS dan JD.

BACA JUGA: Guru Cium Siswa Tidak Dipidana

MA meminta petugas melakukan perubahan atau update data. "Di antaranya berupa nomor handphone dan atau alamat tempat tinggal yang sudah ada di database bank," jelasnya.

MA kemudian mengajukan permohonan produk BCA dengan nama Instan Cash. Menurut Edy, ini merupakan produk transfer dana cash kepada rekening tabungan.

Setelah diverifikasi oleh karyawan BCA melalui Hallo BCA dan pelaku bisa menjawab segala pertanyaan, maka pihak bank mentransfer dana ke rekening yang sesuai dengan nama pemegang kartu kredit.

"Ketika sudah masuk dana cash tersebut, pelaku mengambil dan mentrasfer ke rekeningnya," kata Edy.

Namun, kata Edy setelah diverifikasi data yang dipakai untuk membuka rekening bank yang akan menerima transfer dana cash diduga palsu.

Akibatnya, kerugian yang diderita pemilik kartu kredit asli mencapai Rp 72,5 juta. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga handphone, satu laptop, delapan KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan BCA dengan nama pemilik kartu kredit asli. Kemudian, satu buah buku rekening Britama, enam kartu ATM BCA, satu ATM BRI. Satu buah kartu kredit, satu flashdisk, buku catatan berisi biodata nasabah. "Serta uang Rp 21,9 juta," ujar Edy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Terhadap tersangka juga dijerat pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Ejek, Siswa SMP Tewas Dibacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler