Bongkar Ratusan Vila Liar di Puncak

Senin, 25 November 2013 – 17:25 WIB

jpnn.com - BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membongkar bangunan dan vila liar di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua, Senin (25/11).

"Hari ini ada 41 unit bangunan baik vila maupun tempat tinggal milik 16 pemilik yang kami bongkar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aries Mulyanto. Aries menyebutkan, pembongkaran kali ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran ratusan vila atau bangunan ilegal yang berada di kawasan Puncak.

BACA JUGA: Menteri PU Perintahkan Lelang Jalan Tol Manado-Bitung

Pembongkaran di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, tersebut juga telah dilakukan Kamis (20/11) kemarin. Sebanyak 21 vila dari 10 pemilik dibongkar oleh Satpol PP dibantu dengan aparat gabungan Polres, dan TNI.

Seperti pembongkaran sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ketiga, lalu disusul dengan penyegelan bangunan yang akan dibongkar terhitung delapan hari sebelum pembongkaran dilakukan.

BACA JUGA: Lelang Jabatan Kapolsek, Banyak Pama Nonjob

"Pembongkaran sudah sesuai prosedurnya, sebelum dibongkar kami sudah memberikan surat pemberitahuan terhitung sebanyak tiga kali. Isi peringatan meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan miliknya, jika tidak akan dilakukan pembongkaran paksa," ujar Aries.

Aries menyebutkan sebanyak dua alat berat Beco dikerahkan untuk membongkar dan menghancurkan bangunan permanan tersebut hingga rata dengan tanah.

BACA JUGA: Supian Hadi: Berita Pernikahan dengan Vita KDI Dipolitisir

"Kami sebenarnya lebih terbantu jika masyarakat membongkar sendiri bangunannya, namun kenyataanya mereka hanya mengosongkan vila tanpa membongkar, kami kerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan," ujar Aries.

Aries menyebutkan, bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang menyalahi aturan, ilegal, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berada di lahan konservasi dan tanah milik negara.

Aries menyebutkan, di 2013 ini Satpol PP menerima limpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman untuk menertibakan dan membongkar bangunan liar atau ilegal yang ada di kawasan Puncak yakni sebanyak 239 pemilik dengan jumlah unit bangunan mencapai 4.000 lebih. (tp/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Sinabung Sudah Erupsi Enam Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler