Bonus Demografi Akan Membantu Sektor Swasta Menyerap Tenaga Kerja Baru

Kamis, 07 Januari 2021 – 12:20 WIB
Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyakini Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki iklim investasi, dan bermuara pada menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. Terutama pasca-pandemi Covid-19 yang masih merajalela.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Risma Diminta Berhenti, Hakim Bereaksi Begini

Sebab, selain memperbaiki iklim investasi, regulasi ini juga memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kita juga tidak bisa menampik bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan menuju pada puncak bonus demografi. Di mana pada tahun tersebut, 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 148,5 juta merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa," kata Mardani H. Maming dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja untuk Cegah Oknum yang Menikmati Keuntungan Pribadi

Menurutnya, pada puncak bonus demografi di Indonesia, sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja lokal yang jumlahnya mencapai ratusan juta orang tersebut.

Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup maka mereka akan menjadi mesin pertumbuhan. Mereka akan mampu menggerakkan perekonomian melalui konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA: Ada Angin Segar untuk Sektor Investasi melalui UU Cipta Kerja

Bonus demografi, kata dia, seperti layaknya pedang bermata dua. Bila tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan. “Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," kata dia.

"Salah satu upayanya ya melalui penerapan UU Cipta Kerja untuk menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2035. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," tambahnya.

Maming menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM. Mengingat, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar sehingga menimbulkan kesulitan bagi pelaku UMKM.

“UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi,” ucapnya.

Saat ini, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.

“Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, ini bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik,” ungkapnya.

Keberadaan UU ini sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Misalnya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi.

UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

“Kami mengajak semua pihak turut mendukung kelancaran implementasi UU Ciptaker. Dan pada akhirnya pun UMKM dan ekosistem dunia usaha insya Allah berkembang dengan baik. Pertumbuhan UMKM dan investasi yang masuk insya Allah berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaaan baru,” tuturnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler