BOPI Kembali Warning PT LI

Rabu, 06 Februari 2013 – 07:04 WIB
JAKARTA - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memenuhi janjinya untuk mengirimkan surat warning ke PT Liga Indonesia (PT LI) selaku pengelola kompetisi Indonesia Super League (ISL). Badan bentukan pemerintah itu meminta agar klub-klub ISL menyelesaikan tunggakan Maret nanti.

"Kami sudah penuhi komitmen kami dengan para pemain. Kami berharap agar pemain bisa mendapatkan haknya," kata Plt Ketua Umum BOPI Haryo Yuniarto, kemarin (4/2).

Surat tersebut menurut Haryo sudah dikirimkan ke PT LI. Itu merupakan surat hasil komitmen saat pertemuan dengan Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI) pada Januari lalu.

Untuk menindaklanjuti surat tersebut, BOPI akan melakukan rapat dengan PT LI yang mengelola kompetisi ISL dengan beberapa klub yang masuk dalam daftar penunggak gaji. Tujuannya, agar BOPI bisa mendapat data valid sejauh mana proses pembayaran sudah berlangsung.

"Nanti kami akan minta progres bagaimana. Karena kami harus lihat prosentase penyelesaian sebelum deadline Maret nanti," tutur lelaki berkumis tersebut.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan APPI, BOPI menegaskan bahwa pemerintah suadah memberikan batasan waktu untuk pembayaran. Sesuai kesepakatan, Maret seluruh tunggakan gaji pemain di klub ISL harus lunas.

Namun, aturan ini tidak hanya ditujukan untuk klub ISL, klub Indonesia Premier League (IPL) pun mendapatkan perlakuan yang sama. Jika belum, maka BOPI menegaskan siap untuk mencabut rekomendasi penyelenggaraan kompetisi, baik ISL mapupun IPL.

Sayang saat pihak PT LI dikonfirmasi, tak satupun pengurus yang mengangkat telepon maupun membalas pesan singkat. Di sisi lain, CEO PT LPIS, pengelola IPL, Widjajanto mengaku sedang melakukan audit kepada Bontang FC.

"Jika memang masih menunggak. Kami siap tegas, seperti yang Exco ungkapkan, kami akan mencoret tim dari kompetisi IPL," tandas Widja. (aam/ko)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Irak, Limbong Ingin Timnas Kalah Terhormat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler