Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar

Senin, 21 Oktober 2024 – 19:14 WIB
Tersangka saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel, Senin (21/10/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Boby Candra (33), bos batu bara asal Muara Enim ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dia ditangkap atas kasus tindak pidana Ilegal Mining, selain itu, pelaku juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengungkapkan, tersangka ditangkap di pulau Jawa.

"Tersangka ini melakukan aktivitas illegal mining dan penampungan batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim," ungkap Bagus saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (21/10).

BACA JUGA: KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

Dari bisnis Illegal Mining tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankannya sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.

"Penyidik sejauh ini telah mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal
senilai Rp 13 miliar," ujar Bagus.

BACA JUGA: Setelah Geledah Rumah, KPK Cecar Ratu Batu Bara Tan Paulin terkait Transaksi Perusahaan

Dikatakan Bagus, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tidak lepas berkat kerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel," tutup Bagus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler