Bos Damkar Beraksi di 22 Provinsi

Kamis, 01 Oktober 2009 – 16:36 WIB

JAKARTA -- Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sejumlah daerah disebut dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan perdana bos PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud di pengadilan tipikor, Kamis (1/10)Nama-nama itu disebut JPU karena diduga terkait dengan upaya Hengky Daud memuluskan bisnisnya.

Hengky Daud didakwa telah memperkaya diri dan menyuap penyelenggara negara di 22 provinsi

BACA JUGA: Dikabarkan Homo, Noordin Bikin Warga Penasaran

Aksi Hengky Daud untuk meraup uang rakyat dengan cara menggelembungkan harga damkar juga terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaid, Kota Jambi, Kendari, Otorita Kota Batam, Pemko Medan, dan Pemko Makasar.

Pada persidangan hari ini , JPU yang dipimpin Rudi Margono  menyebutkan, aksi yang dilakukan Hengky telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar, ditambah kerugian akibat pembebasan bea masuk mendatangkan mobil damkar oleh perusahaan Hengky senilai Rp 10,9 miliar
Berbeda dengan para pejabat yang divonis dengan tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang seperti Abdillah dan Ramli, dakwaan untuk Hengky ditambah dengan pasal penyuapan

BACA JUGA: Eko Ajak Dewan Setia Pada Rakyat

"Karena terdakwa telah memberi sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara," ungkap jaksa.

Secara rinci, JPU menyebutkan bahwa Hengky telah memberikan hadiah kepada pejabat Depdagri yang meneken radiogram yang dijadikan sebagai modal menawarkan barang dagangannya ke sejumlah daerah, yakni Dirjen Otda  Oentarto Sindung Mawardi
Untuk pejabat di Riau yang terlibat menurut JPU adalah Azwar Wahab, Sudirman Ade, dan Chaidir

BACA JUGA: Jenazah Noordin Dijemput Ketiga Istrinya

Sedang untuk kasus di Pemko Makasar adalah mantan walikota Amiruddin Maula, Aminullah Teng, dan Syarifudin Nur"Padahal terdakwa mengetahui adanya larangan memberi sesuatu atau imbalan kepada pegawai negeri," kata Roni, anggota JPU.

Untuk kasus damkar di Pemko Medan misalnya, JPU menyebut nama-nama beken di Medan, yakni mantan Wakil Walikota Ramli, Afifuddin Lubis, Zulhadi, Datuk Djohansyah, Victor Redward W Bakara, MHD Ramli Purba, dan SulaimanSekedar mengingatkan, untuk kasus di Medan, pada persidangan Abdillah dan Ramli, pada dakwaan JPU disebutkan, atas keberhasilannya menjual mobil damkar di Pemko Medan, Hengky telah mengeluarkan uang cash back sebesar Rp1,2 miliarDi dakwaan kasus Medan secara rinci diuraikan JPU, bahwa dari Rp1,2 miliar itu yang ke Ramli Rp1 miliarYang dibagi-bagi berjumlah Rp200 jutaRinciannya, Afifuddin Lubis Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta, Datuk Djohansyah Rp60 juta, Viktor Redward W Bakara Rp10 juta, MHD Ramli Purba Rp10 juta, dan Sulaiman Rp10 juta.

Dalam sidang kemarin, Hengky Daud sendiri terlihat pasrahMantan buronan KPK selama 3,5 tahun itu bahkan tidak menunjuk tim pengacara"Jawaban saya hanya satu yang mulia, siap kalah," ujar pria yang sebelum tertangkap punya tubuh tegap ituKini, dia tampak kurusMajelis hakim mengingatkan Hengky bahwa terdakwa di pengadilan tipikor wajib didampingi pengacaraHakim menyitir ketentuan di KUHPAkhirnya Hengky menyatakan persetujuannya bila pada persidangan berikutnya hakim menunjuk pengacara untuk mendampinginya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haryono Umar Keluar, Jasin Masih Lanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler