Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 02 Oktober 2024 – 14:01 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin keterangan pers penangkapan Bos DC di Mapolda Jateng, Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung di Jambi.

Selama masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Anggiat menjalankan bisnis penagihan utang di Jambi.

BACA JUGA: Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap

Anggiat merupakan bos DC yang melakukan perampasan kendaraan debitur dengan kekerasan dan ancaman pada dua lokasi di Kota Semarang.

Pertama di halaman parkir CIMB Niaga Finance, Jalan Dr Cipto Semarang pada 6 Oktober 2023, dan kedua di halaman House of Niti Kedungmundu, Kota Semarang pada 2 November 2023.

BACA JUGA: Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok

Penangkapan Anggiat dilakukan oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (26/9) lalu. Saat itu Anggiat ditangkap bersama wanita idamannya.

"Memang betul AM melarikan diri ke Jambi. Kami endus ke sana 26 September diamankan bersama perempuan, dan yang bersangkutan kami jadikan saksi," Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangan pers, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Di hari yang sama, polisi juga mengendus keberadaan buronan lain, yaitu Sunardi alias Aceng ditangkap di Kota Semarang. Sedangkan Lantas Marpaung menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Brigjen Agus menjelaskan dari tiga buronan yang telah ditangkap, masih ada lima orang berstatus DPO. Pihaknya meminta buronan itu segera menyerahkan diri. Mereka yang buron adalah JS, AS, TS, BD, dan HW.

"Anda-anda segera menyerahkan diri. Tim kami akan mengejar di mana kalian sembunyi, kami akan melakukan tindakan tegas," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Pihaknya mengimbau DC dapat bekerja secara profesional. Sementara masyarakat apabila melihat dan mengalami peristiwa serupa diminta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Dalam kasus ini, pihaknya bekerja menggunakan metode scientific crime investigation. Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para DC yang berbuat tindak kriminal tersebut.

"Pasal 365 KUHAP, atau Pasal 368 KUHAP, Pasal 363 KUHAP, Pasal 335 KUHAP juncto Pasal 55 atau Pasal 56 dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Brigjen Agus. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler