Bos IMN Diduga Gelapkan Dana Investor Rp1 Triliun

Rabu, 21 November 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah memeriksa Direktur Utama PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Nazaruddin terkait laporan dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas perusahaan asal Australia, Emperor Mines Pty (Intrepid Grup) senilai 100,9 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1 triliun. Selain Andreas Nazaruddin, dalam kasus tersebut Polri juga memeriksa direktur IMN lainnya, Maya Miranda Ambasari.

"Sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi terlapor," kata Kuasa Hukum Intrepid Grup, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11).

Juniver mengatakan proses laporan dugaan penggelapan dana investasi tersebut masih berjalan. Karena itu, sambung dia, sangat mungkin pihak Kepolisian  akan melakukan saksi lainnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk pihak ketiga yang diduga mengaku sebagai investor baru PT IMN.

Sebelumnya, pada Senin (13/11) pekan lalu, polisi sudah memeriksa Andreas Tjahjadi, komisaris utama IMN. Pada hari berikutnya, Selasa (14/11) kepolisian juga memeriksa suami Miranda, Andreas Nazarudin.

Pasangan suami-istri, Andreas dan Miranda sebenarnya sudah dipanggil dua kali oleh kepolisian. Namun, dengan dalih sedang sakit keduanya tidak memenuhi panggilan. Pasangan suami istri tersebut dilaporkan oleh Bradley Austin, Direktur Emperor Mines, anak usaha Intrepid Mines Ltd, sebuah perusahaan publik asal Australia.

Dalam laporannya pada 4 Oktober silam itu, Bradley menyatakan, pihaknya telah ditipu oleh pasangan suami-istri itu senilai AUD100 juta lebih atau senilai Rp1 triliun dengan kurs Rp9.980 per dolar Australia.
  
Uang sebesar itu sebenarnya adalah investasi untuk penggarapan tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun di tengah jalan, tanpa alasan yang jelas, pasangan suami-istri itu mendepak Emperor.

Belakangan diketahui, IMN mendepak Emperor karena ingin mengalihkan saham yang diperjanjikan untuk Emperor sesuai dana yang telah disetor, yakni 80% saham, kepada perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan pengusaha kondang Edwin Suryajaya alias Tjia Han Pun. Seperti diketahui, Andreas Tjahjadi adalah orang kepercayaan Edwin di Serodja Investment, perusahaan investasi milik Edwin berbasis di Singapura.

Sebelumnya, kuasa hukum IMN Stefanus Haryanto menilai, sengketa yang terjadi antara kliennya dengan Emperor Mines sengketa bisnis biasa, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak yang bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase. “Klien kami tetap bersikap kooperatif guna memenuhi panggilan pihak kepolisian. Lagi pula ini sengketa bisnis biasa,” ungkapnya.

Ditambahkan, IMN siap bertanggung jawab secara perdata, termasuk untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh Intrepid. Hanya saja, jumlahnya harus sesuai dengan keputusan arbitrase internasional yang sah dan lewat proses pemeriksaan yang fair dan obyektif.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpengaruh Film Porno, Dua ABG Cabuli Balita

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler