jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama PT Inovare Gas Budiantoro Syahlani, dijemput Bareskrim Polri, Selasa (13/10) dalam status sebagai tersangka korupsi penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan lepas pantai Kalimantan Timur 2013.
Penjemputan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Syahlani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Dibentuk, Pantun Ikan Gabus Masinton Meluncur
Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, untuk selanjutnya diperiksa Bareskrim.
“Sudah dijemput untuk diperiksa,” tegas Djoko, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Ini Reaksi Puan atas Insiden Spanduk Megawati di Busan
Menurut Djoko, penjemputan ini sebagai tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahlani.
Kata Djoko, sebelumnya penyidik sudah memanggil yang bersangkutan, namun kerap mangkir. “Kami sudah panggil dua kali, tidak datang," jelas Djoko.
BACA JUGA: KPK Benarkan Istri Plt Gubernur Sumut Terima Suap Pembahasan APBD
Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013. Tetapi, diduga ada penyalahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
“Sebenarnya ada wilayah kerja yang dieksploitasi. Mulai tahun 2013. Kontrak 2014, berbunyi signature bonus atau bonus tanda tangan. Penerimaan negara bukan pajak yang harusnya disetorkan melalui tanda tangan kontrak, ini tidak disetorkan,” papar Djoko.
Akibat pelanggaran ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Jemaah Haji Belum Pulang, Menteri Agama Malah ke Jerman
Redaktur : Tim Redaksi