Bos Mobil Damkar Segera Disidang

Jumat, 11 September 2009 – 17:25 WIB

JAKARTA- Berkas pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) atas nama Hengky Samuel Daud akhirnya dinyatakan lengkapDiharapkan pekan depan jaksa KPK selesai menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Ruki juga Kritisi BPK

"Selain damkar, dia juga kita jerat dengan tuduhan penyalahgunaan bea masuk barang," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, di gedung KPK, Jumat (11/9).

Atas perbuatannya, lanjut Ferry, Direktur PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu akan dijerat dengan tuduhan memperkaya diri dan menyuap pejabat negara sesuai Pasal 2 ayat 1 dan 5 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Ferry menolak menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung apakah kasus damkar bakal menyeret pejabat bea cukai

BACA JUGA: Mantan Ketua KPK Difavoritkan Masuk BPK

"Nanti lihat dakwaannya aja," elaknya.

Berbekal radiogram dari Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Daud kemudian mendatangi beberapa daerah
Dia menyebutkan Departemen Dalam Negeri telah menunjuk perusahaannya untuk mengadakan mobil damkar jenis V80 ASM dan hidrolik tangga

BACA JUGA: Ingat, Agenda pemberantasan Korupsi !

Ada sekitar 20 daerah yang menyetujui bekerjasama dalam pengadaan damkar di antaranya Kota Makassar, Medan, Provinsi Kalimantan Timur, Riau, dan Jawa BaratDengan pelimpahan ini, kemungkinan besar Daud baru disidang selepas Lebaran, atau lebih lambat dibanding Oentarto yang juga diperkarakan KPK karena menandatangani radiogramOentarto sendiri saat ini berada di rumah tahanan LP Cipinang.

Hengky sendiri sempat menjadi buronan KPK selama 3 tahun 6 bulanDia kabur setelah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tatkala KPK masih di era kepemimpinan Taufiqurahman RukiTim KPK baru berhasil menangkap pria berbadan tegap ini pada 19 Juni 2009 di rumahnya yang ada di kawasan Pondok Indah, Jakarta SelatanKPK menjerat dia dengan pasal sangkaan telah memperkaya diri dan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDia kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecam Aksi Sweeping Warga Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler