Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru

Selasa, 26 Oktober 2021 – 11:05 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (tengah) akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tiga orang penagih pinjaman online (pinjol) yang memiliki perusahaan di Sukomanunggal, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menagih utang para debiturnya dengan ancaman dan teror.

BACA JUGA: Geng Motor Acungkan Senjata Tajam ke Rombongan Habib, Polisi Turun Tangan

Saat ini Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga pelaku tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang itu.

BACA JUGA: Kombes Arif Budiman Begitu Bangga Atas Prestasi Bripka Ardiansyah

"Pelaku ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," tegas Nico, Selasa (26/10).

Nico menjelaskan tempat yang digerebek bernama PT Duyung Sakti Indonesia itu merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal.

Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, tetapi tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman.

"Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," jelas dia.

Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler