jpnn.com - KARAWACI – Nyawa bos sembako Loa Sui Kim (LSK) melayang gara-gara tak memberi pinjaman uang sebesar Rp 4 juta kepada Joko Susanto (JS). Rekonstruksi peristiwa pembunuhan itu dilakukan Joko di lokasi kejadian dan disaksikan keluarga dan warga sekitar, di toko sembako Ayong Jalan Arya Wangsa Kara RT 02, RW 02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci,Tangerang, Banten, Selasa (5/4).
Rekonstruksi digelar terbuka. Petugas kepolisian yang telah siap sejak pukul 08.00 WIB pun menutup jalan. Sekira pukul 09.00 WIB rekonstruksi dimulai. Keluarga korban tak kuasa menahan jerit dan tangis. Tersangka yang dihadirkan pihak kepolisian pun mendapat sorakan dan cacian dari keluarga dan tetangga korban.
BACA JUGA: 3 Pembobol Rumah Anggota TNI Diringkus, Astaga... Barang Buktinya Itu Loh
”Utang nyawa harus dibayar nyawa. Orang keji harus dihukum mati. Dia sudah membuat keluarga saya meninggal,” umpat salah seorang keluarga ketika rekonstruksi baru dimulai.
Polisi yang berjaga kemudian berusaha menenangkan keluarga korban agar rekonstruksi berjalan lancar. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan beberapa adegan di antaranya ketika memukulkan bata blok hingga menusukkan pisau ke lehar korban.
BACA JUGA: Tiga Kali Beraksi, Sang Eksekutor Ternyataââ¬Â¦
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tersangka ingin meminjam uang milik korban sebesar Rp 4 juta. Namun bukannya diberikan pinjaman, korban justru mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.
Merasa tidak terima karena direndahkan, saat itu juga tersangka mengambil bata blok yang berada di jalan dan menghantam kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah korban jatuh tersungkur, ternyata tersangka masih belum puas dan mengambil pisau yang berada di warung milik korban.
BACA JUGA: Korbannya Tewas, Si Penjambret Ini Cuma Bilang Begini
“Tersangka menusukkan pisau dapur ke leher bagian kiri. Tapi korban masih berusaha melawan dengan cara mengambil botol kecap dan berusaha memukulkannya ke tersangka, namun karena korban sudah mulai lemas, botol berhasil diambil tersangka,” terang Sutarmo.
Tidak sampai di situ. Botol yang berhasil diambil alih tersangka kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga botol tersebut pecah. Setelah botol pecah, dengan tega tersangka menusukkan botol ke leher bagian kanan.
Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya tersangka di mana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.
Sutarmo manambahkan, tersangka ditangkap pada Kamis 24 Maret di Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan jo pembunuhan seorang diri. ”Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak korban,” ujar Sutarmo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (RB/mg-17/dai/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret Sadis Ini Pun Terjengkang Didor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi