jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Jayadi Hanan menyatakan bahwa quick count (QC) berfungsi membantu mengontrol pemilu supaya berkualitas dan demokratis.
"Quick count bukan alat menutupi kecurangan," tegas Jayadi dalam jumpa pers "Expose Data, Hasil Quick Count Pilpres 2019" di Hotel Morrissey, Jakarta, Sabtu, (20/4).
BACA JUGA: TKN Deklarasi Kemenangan, Jokowi: Semuanya Sabar, Sabar Dulu
Dia menegaskan bahwa QC merupakan alat yang bisa menjadi referensi terhadap hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan atau dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Jadi, (alat referensi) apakah alami masalah atau tidak, bukan cepat-cepatan mendapatkan hasil. Kalau itu (cepat-cepatan) side effect dari quick count," ungkapnya.
BACA JUGA: Guru Besar Statistika IPB Yakin Anggota Persepi Independen dan Miliki Integritas
Sementara, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Sarwi Chaniago mengatakan lembaga-lembaga survei tidak pernah memaksa siapa pun percaya hasil QC.
"Tidak pernah kami mencoba meyakinkan publik bahwa hasil pemilu harus sesuai dengan survei," kata Pangi dalam kesempatan itu.
BACA JUGA: BPN Sebut Jokowi Utus Luhut Temui Prabowo di Kertanegara
Ketua Umum Perhimpunan Survei dan Opini Publik Philips J Vermonte mengatakan bahwa QC maupun exit poll bukan aktivitas yang illegal.
"Aktivitas quick count, exit poll legal. Dalam undang-undang, ini disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya dalam kesempatan itu.
Philips mengatakan, QC maupun EP bisa disebut difasilitasi negara dan UU dalam dalam konteks penguatan demokrasi maupun pemilu.
Menurut dia, QC dan EP sebagaimana di beberapa negara, merupakan upaya menyampaikan hasil lembaga nonnegara yang jadi pembanding dengan apa yang dilakukan oleh KPU.
"Kami juga tidak pernah menyatakan hasil quick count dan exit poll adalah hasil resmi," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Akui Akurasi Quick Count
Redaktur & Reporter : Boy