Bosan Dicekal, Slank Ngadu ke Mahfud MD

Rabu, 23 Januari 2013 – 03:25 WIB
JAKARTA - Grup band Slank jengah konsernya terus menerus dicekal Polisi. Kemarin, personel Slank yang diwakili Bim Bim, Ivan, bunda Iffet dan pengamat politik Sukardi Renakit mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengadu ke Ketua M.K Mahfud M.D tentang penafsiran Pasal 15 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Bim Bim menyebut kalau yang dipermasalahkan Slank dalam pasal itu adalah huruf a ke dua. Aturan itu menyebutkan; Polisi memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Menurut mereka, pasal itu tidak jelas dan rawan dipermainkan.

’’Pengajuan izin itu abu-abu, tidak ada patokan pasti. Di suatu tempat Slank boleh manggung, tapi tidak di tempat lain,’’ kata Bim Bim. Bahkan, sejak 2008, dia menyebut kalau pencekalan kepada Slank makin sering. Dihitung-hitung, lebih dari belasan kali Slank gagal manggung.

Band yang bermarkas di Gang Potlot itu makin mengelus dada karena izin tersebut dipermasalahkan pada detik-detik akhir. Pernah, semua peralatan sudah ada di panggung, Polisi tidak memberikan izin. Selain itu, alasan yang disampaikan Polisi juga dianggapnya pilih kasih.

’’Katanya keamanan. Tapi sepanjang Slank show, tidak pernah ada penonton meninggal. Kalau Slankers (sebutan fans slank) lompat-lompat, mengibarkan bendera, itu bukan karena emosi. Tapi ekspresi kegembiraan,’’ jelasnya. Dia lantas membandingkan mudahnya izin menggelar demo daripada Slank manggung.

Setelah konsultasi dengan Mahfud M.D, Bim Bim menegaskan kalau hak konstitusional personel Slank telah dilanggar. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajak beberapa artis lain yang bernasib sama untuk mendaftarkan gugatan terhadap UU Kepolisian tersebut.

Drummer Slank itu berharap agar mimpi buruk pencekalan bisa segera berakhir. Sebab, masalah itu membuat Slank tidak bisa berencana. Dia khawatir kalau sudah membuang tenaga untuk merencanakan tur, tetapi malah dicekal Polisi. "Banyak waktu, investasi, serta ide yang hilang," akunya.

Ivan menambahkan, pilih-pilih dalam memberikan izin itu tentu tidak baik. Dia ingin ada patokan jelas apa yang membuat izin itu bisa keluar atau tidak. Dia menegaskan kalau Slank itu plur (peace, love, unity dan respect) tidak pernah ada masalah dengan Polisi. ’’Miris saja, artis-artis dunia bisa main di sini, tapi kita sebagai warga Negara sendiri malah dipersulit,’’ jelasnya.

Sementara itu, Mahfud M.D mengapresiasi niatan Slank untuk melakukan judicial review. Syarat untuk diajukannya gugatan, yakni dilanggarnya hak konstitusi warga Negara sudah terpenuhi. Tinggal dibuktikan di persidangan apakah UU yang mengatur tentang izin keramaian itu bermasalah atau tidak.

’’Aparat memang bertugas untuk mengamankan. Tetapi, prinsip konstitusional itu tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional keamanan,’’ katanya.

Menurutnya, tidak baik juga kalau show tiba-tiba dilarang. Selain berpengaruh pada artis dan penonton, sikap seperti itu bisa merugikan pedagang di sekitar lokasi dan event organizer.

Mahfud menjelaskan, dalam praktiknya, UU No 2/2002 itu menimbulkan masalah. ’’Dalam tata hukum, ada perizinan soal melaksanakan keramaian. Dalam praktiknya sering menghadapi masalah yang bersinggungan dengan HAM. Ada contoh Lady Gaga, suka nggak suka, pembatalan itu ada yang dirugikan. Penonton, EO-nya yang sudah melaksanaan kontrak-kontrak. Ini faktanya, orang menyiapkan satu petunjukan, kurang seminggu dibatalkan,’’' tandasnya. (ris/dew/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiki Amalia Akui Belum Punya Anak dari Markus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler